ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sempat Ricuh, Muscab DPC Peradi Jaksel Dinilai Sesuai Anggaran Dasar

Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:32 WIB
Panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menegaskan Musyawarah Cabang (Muscab) sudah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020. Oleh karena itu, terpilihnya Ketua Peradi Jakarta Selatan yang baru sudah sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Diketahui, pemilihan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) diwarnai dengan aksi ricuh. Kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020," ujar Ketua Steering Commitee (SC) Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jaksel, Jumat (2/6/2023).

Menurut Hernoko, terdapat kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada. Sesuai Anggaran Dasar Peradi pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2), anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.

Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni salah satunya adalah harus sudah selama enam bulan menjadi anggota.

"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu. Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke 'tidak sah', dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar," ujarnya.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anggota Peradi Tewas Ditabrak Mobil Lawan Arus di Bekasi

Anggota Peradi Tewas Ditabrak Mobil Lawan Arus di Bekasi

MEGAPOLITAN
Singgung Hak Imunitas, Otto Hasibuan Minta Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

Singgung Hak Imunitas, Otto Hasibuan Minta Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

NASIONAL

BERITA TERKINI

TNBTS Rugi Rp 5,4 Miliar Gara-gara Kebakaran Dipicu Prewedding

NUSANTARA 13 menit yang lalu
1068217

SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur

BERSATU KAWAL PEMILU 26 menit yang lalu
1068216

Atasi Kekeringan, BI Bangun Pompa Hidram di Bima

NUSANTARA 44 menit yang lalu
1068215

Kemarau, Ratusan ASN Subang Salat Istisqa

NUSANTARA 54 menit yang lalu
1068214

Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068213

Bioskop BTV Selamanya Tayang Akhir Pekan Ini!

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068212

Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068211

Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1068210

PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068209

Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1068182
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT