KLHK: Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya “Plastic Treaty”

Paris, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang mendukung penuh dan akan terlibat aktif untuk terbentuknya Plastic Treaty. Ini sebagai salah satu upaya dan dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati pada sidang penutupan Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Markas Unesco di Paris.
Delegasi negara-negara pihak menyepakati untuk Sekretariat INC menyiapkan draft awal Plastic Treaty untuk selanjutnya akan dibahas pada INC-3 yang akan diselenggarakan di Nairobi, Kenya, November, 2023.
"Secara umum negara-negara yang hadir sepakat untuk segera mewujudkan Plastic Treaty ini dengan memperhatikan harmonisasi standar penerapan sirkular ekonomi, Extended Producer Responsibility (EPR), dan penerapan 3R secara global dan penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan," ujar Rosa.
Selain itu negara peserta juga akan mendukung dalam usaha mengubah perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik, mobilisasi pendanaan untuk mendorong upaya penerapan EPR oleh produsen, menciptakan kerja sama untuk mengatasi polusi plastik dengan menerapkan No one left behind.
Sebelumnya, dalam sidang pleno keempat the Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Paris, Rabu (31/5/2023). Dirjen Rosa Vivien telah menegaskan dukungan Indonesia terhadap agenda global untuk mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut.
Menurutnya ini sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional pemerintah dalam memerangi limbah dan polusi plastik.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk bergabung dengan gerakan global untuk mengakhiri polusi plastik melalui pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum internasional,” kata Rosa Vivien.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh
Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri