Hari Ini, KPK Periksa Presenter Brigita Manohara Terkait Korupsi Ricky Ham

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa presenter Brigita Manohara, Senin (5/6/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP. Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Belum diketahui soal detail materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Brigita. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK saat Brigita rampung dimintai keterangan.
Sebelumnya, Brigita sempat hendak diperiksa KPK untuk kasus yang sama Rabu (24/5/2023). Hanya saja, Brigita meminta KPK menunda agenda pemeriksaan tersebut.
Brigita mengaku dapat info seputar pemanggilannya oleh KPK, Senin (22/5/2023) lalu. Sedangkan di lain sisi, dia tengah berada di luar kota. Dia mengeklaim telah mengabarkan KPK agar agenda pemeriksaannya ditunda.
"Sehingga aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," kata Brigita.
Diketahui, Brigita sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Diungkapkan, dirinya diminta KPK melengkapi bukti penerimaan Rp 480 juta. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek pada Pemkab Mamberamo Tengah.
Diakuinya, nilai tersebut juga ada yang dalam bentuk barang. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal barang-barang tersebut.
“Aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP (Ricky Ham Pagawak). Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya,” ungkapnya.
Nasib Brigita di kasus Ricky Ham memang tengah mengambang. Brigita diketahui menerima sekitar Rp 480 juta dari Ricky.
Meski Brigita telah mengembalikan pemberian Ricky Ham itu kepada KPK, namun menurut Ketua KPK Firli Bahuri pengembalian dimaksud tidak langsung menghilangkan unsur pidana.
"Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Akan tetapi, KPK tidak serta merta langsung menjerat seseorang atas keterkaitan itu. Firli menyebutkan, pihaknya terus melakukan pendalaman. "Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami," ungkap Firli.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah
Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin