Satgas BLBI Serahkan Aset Properti Eks BLBI ke 3 Pemda dan 14 Kementerian Lembaga

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan serah terima hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp 1,856 triliun atau total luas 226,8 hektare (Ha). Aset tersebut diberikan kepada 3 pemerintah daerah dan 14 Kementerian/Lembaga (K/L).
“Saya berterima kasih kepada seluruh K/L dan pemda agar dalam menerima aset akan dibangun dan dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan data Satgas BLBI aset yang diberikan dalam bentuk hibah diserahkan kepada tiga Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp 639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata “West Java Creative Forest”.
“Kami berharap dengan aset aset ini bisa diserahterimakan, dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi KL tetapi saya yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di sekitar aset,” kata Sri Mulyani.
Adapun aset yang diberikan dalam bentuk penetapan status penggunaan kepada 14 Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 Ha dan total nilai Rp 1,215 triliun.
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta. Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mira Lesmana Bagikan Tip kepada Milenial yang Ingin Menonton Petualangan Sherina 2
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri