KPK Umumkan Penetapan Tersangka Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto
Selasa, 6 Juni 2023 | 21:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 tersangka, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
"Setelah mencermati hasil perkembangan baik dalam proses penyidikan, proses penuntutan dan juga fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara dengan terdakwa saudara GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa (6/6/2023).
Ghufron mengungkapkan, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya. Heryanto meminta meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.
"Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan
KSP ID (Intidana)," katanya.
Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin