PT Inti Hosmet Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Rp 400 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta melaporkan PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto mengatakan, ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga saat ini belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Padahal, Edi mengeklaim seluruh pemilik tersebut telah membayar lunas.
"Untuk itu kami perwakilan dari pemilik unit untuk datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Edi, PT Inti Hosmet mulanya berjanji akan menyerahkan AJB pada 2015 atau setelah proses pembayaran lunas. Akan tetapi, belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan.
"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah diagunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepimilikam building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," ucapnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan, beberapa korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan proses hukum terhadap laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin