RUU Kesehatan Pastikan Nakes Indonesia Berkualitas dan Merata

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena membantah isu akan banyaknya tenaga kesehatan asing dan produk-produk kesehatan dari luar negeri yang diklaim diakomodir melalui RUU Kesehatan. Melki mengatakan hal itu tidak benar. Sebab akan ada berbagai persyaratan yang bersifat tertentu dan khusus mengenai hal tersebut.
"Kemudian juga isu-isu terkait dengan bagaimana kita memastikan bahwa tenaga kesehatan di Indonesia menjadi tuan rumah. Oleh karena itu akan kita perkuat," ungkap Melki.
Di sisi lain, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan ini berharap agar setiap masukan dalam RUU Kesehatan hadir dengan semangat untuk membangun pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan begitu, menurut Melki, beleid ini akan menjadi pendobrak reformasi pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Sebagian besar yang kita bahas soal bagaimana pembenahan soal isu-isu besar tentang kesehatan yang perlu kita perbaiki. Agar tenaga kesehatan di tanah air lebih berkualitas, lebih merata, serta bisa menjangkau sebanyak-banyaknya orang dengan kualitas yang memadai sampai ke ujung negeri," tuturnya.
Untuk diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengubah paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.
Di samping itu, RUU Kesehatan mengatur agar mutu pelayanan rumah sakit dapat ditingkatkan, industri alat kesehatan dan farmasi dalam negeri dapat lebih maju. Tujuannya adalah untuk dapat menciptakan banyak lapangan kerja dan membuat harga obat menjadi lebih murah.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin