Asosiasi Museum Beberkan Pentingnya Omnibus Law Kebudayaan

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana membeberkan pentingnya omnibus law sektor kebudayaan untuk pemajuan kebudayaan Indonesia. Dikatakan, perlu ada kajian secara komprehensif upaya untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa agar tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata.
“Tetapi, lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus law bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu Rudana, dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023).
Omnibus law kebudayaan dapat menyatukan sejumlah peraturan atau regulasi terkait kebudayaan yang tumpang tindih menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Konsep omnibus law bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang.
“Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi atau persengketaan dan atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” jelasnya.
Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
PP Nomor 1 Tahun 2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.
Dipaparkan, tujuan lain dari dibuatnya omnibus law sektor kebudayaan ini untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melalui omnibus law diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia
“Mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri,” ucap dia.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Asian Games 2022: Meski Kalah, Perjuangan Timnas Voli Indonesia Patut Diapresiasi
Orang Tua Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Dipaksa Minta Maaf oleh Pejabat
Ditjen Hubdat Gelar Penganugerahan Wahana Adhigana dan Abdi Yasa Tingkat Nasional
Megawati dan Jokowi Sudah Bahas Cawapres Ganjar, Tunggu Momentum Tepat Diumumkan
Pengamat: Merem Aja Duet Ganjar-Prabowo Pasti Menang Pilpres 2024
1
PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas
3
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri