Kasus Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson yang Kerap Dipakai Mario Dandy

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita motor gede (moge) merek Harley Davidson terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Harley Davidson yang kerap dipakai Mario Dandy Satriyo itu disita seusai KPK menggeledah rumah di Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/6/2023).
"KPK telah selesai melakukan penggeledahan 2 rumah saudara tersangka RAT di kompleks P&K Cirendeu, Tangsel. Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga 1 unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka," ungkap Ali soal Harley Davidson yang sering dipakai Mario Dandy, anak Rafael Alun tersebut.
Temuan-temuan yang diperoleh saat penggeledahan selanjutnya akan disita. Giat penggeledahan ini dalam rangka proses penyidikan kasus Rafael Alun.
"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tutur Ali.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mira Lesmana Bagikan Tip kepada Milenial yang Ingin Menonton Petualangan Sherina 2
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri