Kasus Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, KPK Tahan 3 Petinggi BUMD Penajam Paser Utara

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga petinggi perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (7/6/2023). Ketiganya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Juni 2023.
"Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI.
Alex memaparkan, ketiga petinggi Perumda Benuo Taka itu ditahan di tiga rutan berbeda. Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Rutan KPK Kavling C1, Heriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mira Lesmana Bagikan Tip kepada Milenial yang Ingin Menonton Petualangan Sherina 2
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri