KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Perumda Kabupaten Penajem Paser Utara

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (7/6/2023), adapun 4 tersangka di antaranya AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka, BG selaku direktur utama Perumda Benuo Taka Energi, HY selaku direktur utama Perumda Benuo Taka, KA selaku kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Kasus ini berawal di tahun 2021, tersangka AGM selaku bupati sekaligus pemegang modal Perumda Benuo Taka yang menandatangani pencairan dana kepada 3 perusahaan daerah tersebut yakni, Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp 3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp 18,5 Miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan keputusan yang diambil Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 14,4 Miliar dan dinilai tidak memiliki landasan dan kajian yang tidak jelas, administrasi yang tidak matang, sehingga timbul berbagai pos anggaran dengan penyusunan administratif fiktif.
‘’Ketiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar’’, ujar Wakil Ketua KPK dalam konfrernsi pers di gedung KPK Merah Putih.
Alexander Marwata menyebutkan para tersangka melanggar ketentuan tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, pengelolaan keuangan daerah, dan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD). Serta disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tegas Wakil Ketua KPK.
BERITA TERKINI
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
2
3
5
Catat! Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Bakal Digelar Lebih Awal
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri