ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Perumda Kabupaten Penajem Paser Utara

Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: DIN
Rabu, 7 Juni 2023 | 23:30 WIB
KPK melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Juni 2023.
KPK melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 7 Juni 2023. (Beritasatu.com / Helmut Timothy)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (7/6/2023), adapun 4 tersangka di antaranya AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka, BG selaku direktur utama Perumda Benuo Taka Energi, HY selaku direktur utama Perumda Benuo Taka, KA selaku kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Kasus ini berawal di tahun 2021, tersangka AGM selaku bupati sekaligus pemegang modal Perumda Benuo Taka yang menandatangani pencairan dana kepada 3 perusahaan daerah tersebut yakni, Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp 3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp 18,5 Miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan keputusan yang diambil Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 14,4 Miliar dan dinilai tidak memiliki landasan dan kajian yang tidak jelas, administrasi yang tidak matang, sehingga timbul berbagai pos anggaran dengan penyusunan administratif fiktif.

ADVERTISEMENT

‘’Ketiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar’’, ujar Wakil Ketua KPK dalam konfrernsi pers di gedung KPK Merah Putih.

Alexander Marwata menyebutkan para tersangka melanggar ketentuan tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, pengelolaan keuangan daerah, dan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD). Serta disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tegas Wakil Ketua KPK.



Bagikan

BERITA TERKINI

Agustus, Nilai Transaksi Uang Elektronik Naik Capai Rp 38,51 Triliun

EKONOMI 8 menit yang lalu
1068067

Asian Games 2022: Babak Pertama Timnas Indonesia vs Taiwan 0-0

SPORT 9 menit yang lalu
1068066

One Championship: Smilla Sundell Siap Habis-habisan Lawan Rodrigues

SPORT 19 menit yang lalu
1068065

PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol

BERSATU KAWAL PEMILU 30 menit yang lalu
1068063

Infografik Fakta Menarik Asian Games 2022

MULTIMEDIA 39 menit yang lalu
1068062

11 Link Twibbon untuk Ramaikan Hari Perdamaian Internasional 2023

EVERGREEN 42 menit yang lalu
1068064

Gerindra Belum Berpikir Duetkan Prabowo dengan Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 47 menit yang lalu
1068061

Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI

BERSATU KAWAL PEMILU 50 menit yang lalu
1068058

Jaga Laju Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75%

EKONOMI 51 menit yang lalu
1068057

Rekomendasi Negara Tujuan untuk Berlibur Bersama Pasangan

LIFESTYLE 53 menit yang lalu
1068059
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT