KPK Duga Korupsi Mantan Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat
Kamis, 8 Juni 2023 | 09:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga dana korupsi mantan Bupati Penajam Paser (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Abdul Gafur Mas'ud diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang merugikan kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Gafur diduga kecipratan uang hasil korupsi sebesar Rp 6 miliar yang salah satunya dipergunakan untuk Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Penajam Paser Utara tersebut. Ketiganya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Baharun Genda diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta untuk membeli mobil. Sedangkan Heriyanto diduga menerima sebesar Rp 3 miliar untuk modal proyek dan tersangka Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.
Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka sebesar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK. Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.
Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena sudah berstatus terpidana. Abdul Gafur Mas'ud divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap proyek dan perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Polisi Amankan Pisau dan Sandal di TKP Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim
Bermodal Puluhan Juta Followers, Raffi Ahmad Akan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Terpasang Semrawut, Kabel Sepanjang 6 Kilometer Dipotong Pemkot Depok
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri