Kasus Suap di MA, KPK Minta 2 Hakim Agung Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dua hakim agung Mahkamah Agung (MA), Suhadi dan Prim Haryadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK sejatinya memeriksa mereka sebagai saksi atas kasus suap pengurusan perkara di MA, Rabu (7/6/2023) dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Hanya saja, Suhadi dan Prim Haryadi tidak hadir.
"Keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain. Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah Putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/6/2023).
Ali belum membeberkan lebih detail soal materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Suhadi dan Prim. Dia hanya menekankan, keterangan keduanya diperlukan dalam rangka proses penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Kami meyakini, kedua saksi tersebut kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri