KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu modus korupsi di Bea Cukai terkait aktivitas ekspor dan impor.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Bea Cukai merupakan penjaga pintu gerbang untuk mengamankan Indonesia dari barang-barang selundupan. Untuk itu, para pejabat Bea Cukai rawan digoda untuk meloloskan atau menurunkan bea masuk barang tertentu.
"Ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dikutip Kamis (8/6/2023).
KPK diketahui telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Andhi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.
KPK menduga penerimaan gratifikasi itu terkait dengan jabatan Andhi Pramono di Bea Cukai termasuk suap terkait bea ekspor dan impor. KPK meyakini korupsi di Bea Cukai terkait aktivitas ekspor dan impor merugikan kerugian negara.
"Tentu ini akan dilihat sebetulnya dalam proses perizinan itu kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan pasti ada kerugian negaranya," kata Alex.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mira Lesmana Bagikan Tip kepada Milenial yang Ingin Menonton Petualangan Sherina 2
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri