Mahasiswa Semarang Ditangkap Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Jakarta, Beritasatu.com - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari menangkap seorang mahasiswa tersangka penipuan tiket konser Coldplay, di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka pria berinisial BT (23) yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi jurusan komputer di Semarang tersebut, ditangkap petugas gabungan tanpa perlawanan di tempat kostnya di daerah Banyumanik, Semarang, pada tanggal 1 Juni 2023 lalu.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan penipuan dengan cara menawarkan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial twitter dengan akun bernama @ColdplayJKT. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengirimkan identitas palsu dengan menggunakan KTP seorang perempuan.
"Yang bersangkutan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang, pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @ColdplayJkt memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay", ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, korban yang bernama Deborah Anggraini merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat, telah mentransfer uang sebesar Rp.5.506.338 ke virtual account yang dibuat tersangka. Namun tiket yang telah dibeli tidak kunjung diberikan hingga nomor contact korban di blokir oleh tersangka.
"Komunikasi melalui whatsapp korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan mentransfer uang ke virtual account yang dibuat oleh pelaku," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023) siang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka, satu buah kartu ATM, serta sepasang sepatu merk Adidas yang dibeli dari uang hasil penipuannya.
Polisi menduga masih ada korban lainnya dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP, undang-undang tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur
Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
1
PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas
3
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri