ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Motif Penipuan Tiket Coldplay, Tersangka Balas Dendam Pernah Kena Tipu Konser Blackpink

Penulis: Zikirullah Shubhy | Editor: RZL
Jumat, 9 Juni 2023 | 18:43 WIB
Tersangka penipuan tiket konser Coldpay berinisial BT (23), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi jurusan komputer di Semarang.
Tersangka penipuan tiket konser Coldpay berinisial BT (23), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi jurusan komputer di Semarang. (Beritasatu.com / Zikrullah Shubhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Melakukan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay, seorang mahasiswa jurusan komputer di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari.

Tersangka yang berinisial BT (23) warga Pemalang, Jawa Tengah tersebut ditangkap petugas ditempat indekosnya di kawasan Banyumanik, Jawa Tengah, tanggal 1 Juni 2023 lalu, setelah menipu korbannya, Debora Anggraini warga Tamansari, Jakarta Barat.

Kepada Polisi tersangka mengaku motif penipuan yang dilakukan olehnya merupakan balas dendam lantaran pernah menjadi korban penipuan juga saat hendak membeli tiket konser Black Pink pada Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, tersangka mengaku pernah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser Blackpink sebesar Rp 15 juta, hingga membuat diri nya melakukan balas dendam terhadap orang lain.

"Motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam karena dia dulu juga pernah tertipu. Karena dia kecewa ditipu sama orang akhirnya dia membalas dendam dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023) Siang.

Tersangka melakukan penipuannya melalui media sosial twitter dengan akun bernama @ColdplayJKT, lalu untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengirimkan identitas palsu dengan menggunakan KTP seorang perempuan bernama Aurelia yang juga merupakan korbannya.

Polisi menduga masih ada korban lainnya dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP, undang-undang tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



Bagikan

BERITA TERKINI

2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK

NASIONAL 1 menit yang lalu
1069498

Terus Merugi, Epic Games PHK 870 Karyawan

OTOTEKNO 4 menit yang lalu
1069497

Juara Sprint MotoGP Jepang, Jorge Martin Cetak Hattrick

SPORT 4 menit yang lalu
1069496

Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023

LIFESTYLE 13 menit yang lalu
1069495

Bocah SD yang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

NUSANTARA 16 menit yang lalu
1069494

BMKG Palangkaraya Perkirakan Hujan Turun Pertengahan Oktober

NUSANTARA 24 menit yang lalu
1069493

Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Tebu 9,4 Persen di Malang

EKONOMI 32 menit yang lalu
1069492

Album "Dan Lalu" Membungkus Perjalanan Pribadi Andien

LIFESTYLE 48 menit yang lalu
1069491

Jangan Bertindak Ceroboh untuk Cegah Karhutla

MEGAPOLITAN 52 menit yang lalu
1069490

Usut Kasus Menteri Pertanian SYL, KPK Pakai Pasal Pemerasan

NASIONAL 53 menit yang lalu
1069489
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT