ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Nilai RUU Kesehatan Dibutuhkan Demi Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB
RUU Kesehatan masih terus menjadi perbincangan hingga saat ini. Bahkan Gubernur Khofifah telah melakukan dialog dengan nakes di Jatim.
RUU Kesehatan masih terus menjadi perbincangan hingga saat ini. Bahkan Gubernur Khofifah telah melakukan dialog dengan nakes di Jatim. (Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dalam metode Omnibus Law masih menuai pro dan kontra. Meski ada penolakan dari sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes), namun RUU ini juga mendulang banyak dukungan dari kalangan medis karena dinilai sangat dibutuhkan dalam sistem kesehatan nasional, termasuk pada hal peningkatan kesehatan masyarakat.

“Kita memang sangat membutuhkan adanya Undang-undang (UU) yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain,” kata Pakar dan Pengamat Kebijakan Kesehatan, dr Hermawan Saputra dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/6/2023).

Menurut Hermawan, banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Dia memberi contoh, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana sistem kesehatan sendiri justru diatur dalam level Peraturan Presiden (Perpres).

ADVERTISEMENT

“Beda dengan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang mana UU yang mengatur. Jadi ada fragmen-fragmen tersendiri di sistem kesehatan kita sekarang. Ini baru kita lihat dari situasi makro,” jelas Ketua Umum Terpilih PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.

Dengan metode Omnibus Law, kata Hermawan, RUU Kesehatan akan menyederhanakan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai sistem kesehatan di Indonesia. Penggunaan metode Omnibus Law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan juga mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Tak hanya itu, UU secara Omnibus Law yang dibentuk menggunakan cara modifikasi pun dinilai menjadikan peraturan perundang-undangan dapat beradaptasi dengan kondisi riil di masyarakat.

Hermawan menilai, omnibus law dalam RUU Kesehatan dapat menjadi aturan rigid yang komprehensif mengatur sistem kesehatan nasional. Termasuk dalam hal praktek kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan praktek tenaga medis lainnya yang saat ini aturannya berdiri sendiri-sendiri.

“Jadi perlu diharmonisasi dan disinkronisasi. Belum lagi jika kita kaitkan lagi tentang UU yang lebih tua yaitu tentang obat. Aturan itu ada dari tahun 1949. Ada juga UU No 4 tahun 1984 tentang wabah, itu kan sudah lama sekali dan patut kita sesuaikan dengan konteks terkini,” tandas Hermawan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Ada UU Kesehatan, STR Dokter Seumur Hidup Sudah Berlaku

Ada UU Kesehatan, STR Dokter Seumur Hidup Sudah Berlaku

NASIONAL
RUU Kesehatan Mereformasi Sistem Kesehatan Besar-besaran

RUU Kesehatan Mereformasi Sistem Kesehatan Besar-besaran

NASIONAL
Terpopuler, PSSI Dilaporkan ke Bareskrim hingga Film Insidious: The Red Door

Terpopuler, PSSI Dilaporkan ke Bareskrim hingga Film Insidious: The Red Door

LIFESTYLE
Bertemu DPR, 23 Organisasi Nakes Dukung UU Kesehatan

Bertemu DPR, 23 Organisasi Nakes Dukung UU Kesehatan

NASIONAL
Tak Ada Tumpang Tindih, Apoteker Seluruh Indonesia Sambut Baik Disahkannya UU Kesehatan

Tak Ada Tumpang Tindih, Apoteker Seluruh Indonesia Sambut Baik Disahkannya UU Kesehatan

NASIONAL
Pasar Sambut Baik RUU Kesehatan, IHSG Lanjut Menguat

Pasar Sambut Baik RUU Kesehatan, IHSG Lanjut Menguat

EKONOMI

BERITA TERKINI

Gerindra Berharap PSI Segera Dukung Prabowo Capres Seusai Kaesang Jadi Ketum

NUSANTARA 2 menit yang lalu
1068830

Raffi Ahmad Sambangi Markas KPK Pakai Mobil Mewah, Ada Apa?

NASIONAL 7 menit yang lalu
1068829

Misteri Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

NUSANTARA 12 menit yang lalu
1068828

Polisi Buka Peluang Jerat Penyewa PSK Muncikari Mami Icha

INTERNASIONAL 21 menit yang lalu
1068827

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

NASIONAL 26 menit yang lalu
1068826

Video: Promosi Film Di Ambang Kematian, Siluman Kambing Tebar Teror

MULTIMEDIA 45 menit yang lalu
1068811

Polisi: Muncikari Mami Icha Berjejaring

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068825

Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah

MULTIMEDIA 1 jam yang lalu
1068807

Lirik Lagu Untuk Perempuan Yang Sedang Dalam Pelukan oleh Payung Teduh

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068824

Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068822
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT