Ghufron Puji Jokowi dan Minta Setop Debat Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perpanjangan masa jabatan di lembaganya. Pemerintah diketahui memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden (Jokowi) dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum,” kata Ghufron dikutip Sabtu (10/6/2023).
MK diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun. “Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa ‘Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” ungkap Ghufron.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diubah mulai 25 Mei 2023, mengacu pada putusan MK tersebut. Untuk itu, Ghufron meminta agar perdebatan terkait masa jabatan pimpinan KPK disetop. “Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan dimaksud turut berlaku untuk kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan saat ini. Keputusan pemerintah itu diambil usai mempertimbangkan sejumlah pandangan akademisi dan praktisi terkait.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang. "Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," ungkap Firli menanggapi putusan MK tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin