KPK Yakin Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin perpanjangan masa jabatan para pimpinannya tak mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah diketahui memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
“Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (10/6/2023).
MK sebelumnya mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
“Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan, sehingga siapa pun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan,” tutur Ali.
Kerja sama dalam pemberantasan korupsi yang berlanjut, sebut Ali, sejalan dengan roadmap jangka panjang KPK hingga tahun 2045. Dia menekankan, budaya antikorupsi yang tertanam di masyarakat luas merupakan salah satu syarat mewujudkan Indonesia menjadi negara maju.
“Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi, dimana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga,” ujar Ali.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan dimaksud turut berlaku untuk kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan saat ini. Keputusan pemerintah itu diambil usai mempertimbangkan sejumlah pandangan akademisi dan praktisi terkait.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh
Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri