Polisi Gerebek Sindikat Perdagangan Manusia di Dumai, 4 PMI Ikut Diamankan

Dumai, Beritasatu.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang di Kota Dumai, Jumat (9/6/2023).
Dalam operasi penyergapan ini, Tim Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres Bengkalis dan Polres Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni SF (32) dan SH (41) serta 4 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI). Sementara satu orang lainnya inisial HA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, seluruh PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia dari Dumai menggunakan speedboat.
"Dalam mobil itu juga terdapat 4 orang PMI yang berasal dari Lampung dan Sumatera Utara (Sumut). Empat PMI itu sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mengunakan speedboat mesin besar," beber Nandang, Sabtu (10/6/2023).
Awalnya, kata Nandang, PMI itu dibawa melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dengan mengunakan 1 unit mobil MPV Nopol BK 1635 GM. Kemudian tim Ditreskrimum dibantu personel Polres Bengkalis dan Polres Dumai menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
"Sesampai di lokasi, tim melihat mobil tersebut sedang antri masuk kapal penyeberangan. Kemudian, Tim melakukan pemeriksaan dan diketahui yang mengemudikan mobil tersebut adalah SH dan SF yang berperan sebagai perekrut PMI," kata dia.
Kepada petugas, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan speedboat.
"Untuk mengantarkan seluruh PMI, pelaku meminta biaya sebesar Rp5 juta per orang," sambungnya.
Keempat PMI yang turut diamankan yakni Khayri Indana (39) asal Deli Serdang, Sumut, Reza Pahlevi (33) asal Deli Serdang, Sumut, Sartono (36) asal Lampung Tengah dan Nasib (40) asalLamping Tengah.
Atas perbuatannya, SF dan SH dijerat Pasal 2, 4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Megawati Kembali Datangi Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP Hari ke-2
Sandi, Mahfud, dan Khofifah Berpeluang Sama Dampingi Ganjar Pranowo
61 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hasto PDIP Ajak Pemuda Baca Buku Pidato Soekarno To Build the World Anew
Pidato Bung Karno di PBB 63 Tahun Lalu Diakui sebagai Memory of the World
BMKG Catat 1.492 Hotspot Karhutla di Sumatera, Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin