ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Syarat Buat SIM Harus Miliki Sertifikat Hanya untuk Kendaraan Roda Empat

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: HE
Kamis, 22 Juni 2023 | 17:51 WIB
Ilustrasi pembuatan surat izin mengemudi.
Ilustrasi pembuatan surat izin mengemudi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan, syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas.

"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Yusri, syarat ini dibuat lantaran sekolah mengemudi tidak ada untuk kendaraan roda dua atau motor.

ADVERTISEMENT

"Ke depannya yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu sambil semua berjalan," ucapnya.

Yunus menambahkan, Korlantas Polri saat ini juga masih mengkaji aturan terkait membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Hingga saat ini, aturan tersebut belum diberlakukan.

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, pihaknya masih menggodok aturan tersebut. Kemudian setelah rampung, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum nantinya diberlakukan. Namun Yusri belum memerinci terkait target pemberlakuan aturan ini.

"Secepatnya (diberlakukan, Red). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM. Nantinya, masyarakat harus memiliki sertifikat mengemudi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Korlantas Polri Akan Terus Tambah Armada Kendaraan Listrik

Korlantas Polri Akan Terus Tambah Armada Kendaraan Listrik

OTOTEKNO
Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Aturan Hukumnya

Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Aturan Hukumnya

NASIONAL
Warga Malang Apresiasi Penerapan Uji Praktik SIM Model Huruf S

Warga Malang Apresiasi Penerapan Uji Praktik SIM Model Huruf S

NUSANTARA
Lintasan Ujian SIM C Diubah, Tingkat Kelulusan Capai 100 Persen

Lintasan Ujian SIM C Diubah, Tingkat Kelulusan Capai 100 Persen

NUSANTARA
Jalur Keramat Praktik Ujian SIM Diubah Jadi Sirkuit Demi Permudah Masyarakat

Jalur Keramat Praktik Ujian SIM Diubah Jadi Sirkuit Demi Permudah Masyarakat

NASIONAL
Syarat Membuat SIM dan Cara Mengurusnya

Syarat Membuat SIM dan Cara Mengurusnya

NASIONAL

BERITA TERKINI

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

PEMILU PRESIDEN 17 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT