Desakan Disahkannya RUU Perampasan Aset Makin Kuat

Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini dapat memperkuat keuangan negara oleh karena itu banyak pihak mendesak RUU ini segara dibahas dan disahkan.
Sahat F Aritonang, Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia, mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Sahat menekankan bahwa agar keuangan negara menjadi mapan, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas.
"Untuk memastikan keuangan Indonesia menjadi mapan, aset yang dirampas harus dikelola dengan baik. Setelah aset dirampas, tentu akan ada sengketa hukum, dan hal tersebut perlu kita kaji dengan seksama," ujar Sahat dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) pada Selasa (27/6/2023), seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Salah satu contohnya adalah melalui RUU yang mengatur tentang pembentukan Badan Pengelolaan Aset Negara.
"Jadi, akan ada lembaga yang berperan dalam penyelidikan, penyitaan, dan pengelolaan aset. Dengan demikian, kemungkinan besar keuangan negara dapat terkendali dengan baik," ujarnya.
Praktisi hukum, Denny Kailimang, memberikan penilaian positif terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, semangat di balik RUU ini sangatlah baik. Pasal 5 UU Perampasan Aset mengatur bahwa aparat negara dapat merampas aset, meskipun masih dalam bentuk dugaan penyelewengan.
"Dalam hal ini, sebenarnya hal tersebut sangat baik. Jadi, jika ada tetangga kita yang menjadi pejabat dan memiliki kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan pendapatannya, kita dapat melaporkannya," kata Denny.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah untuk menghukum pelaku, melainkan untuk merampas aset yang terkait dengan tindak pidana agar menjadi milik negara.
Yunus menekankan bahwa dalam kasus perampasan aset, jaksa sebagai pengacara negara hanya berperan dalam melawan aset tersebut, tanpa harus menghukum pelaku. "Hal ini bisa terjadi karena pelaku masih buron, meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau dalam situasi di mana pengadilan terhadap pelaku tidak memungkinkan," ujarnya.
Namun, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus meragukan apakah RUU Perampasan Aset akan segera dibahas oleh DPR. "Sejak Presiden mengirimkan Surpres pada awal Mei 2023, belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh DPR untuk mengagendakan RUU ini dalam sidang paripurna. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini menunggu momen yang tepat, entah untuk dilanjutkan atau dihentikan," ujarnya.
Menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mengutamakan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral menjelang Pemilu. "Contohnya adalah RUU Desa yang hanya butuh beberapa hari untuk dibahas. Ketika mereka membutuhkan dukungan kepala desa, sangat mudah bagi mereka untuk mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Kemudian, mereka juga mudah meminta imbalan kepada para kepala desa sebagai bentuk reward," ucapnya.
"Jadi, saya rasa saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahas RUU ini sebelum Februari 2024. Belum ada pembahasan, bahkan banyak draf yang sudah disusun pada tahun 2022 dan dikurangi pada tahun 2023. Itu masih di pemerintah, belum lagi di DPR. Jadi, dalam pemerintahan juga terdapat banyak pihak yang terlibat," jelas Lucius.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kepala BKKBN Dorong Isu Stunting Dijadikan Bahan Kampanye Pemilu 2024

Bamsoet Sebut Pasar Motor Besar Masih Banyak Peminat

Lirik Lagu Wait dari Dino Seventeen dan Terjemahannya

Prediksi Arsenal vs Lens: The Gunners Siapkan Pembalasan demi Tiket 16 Besar

Tanggapi Megawati, Nusron: Presiden Jokowi Pilih Jadi Petugas Rakyat dari pada Petugas Partai

Hasil Liga Champions: Barcelona Lolos, Porto dan Shakhtar Berebut 1 Tiket ke 16 Besar

Lolos ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Prancis: Kami Kaget Bakal Lawan Jerman

Kepala Bapanas Pastikan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting Tepat Sasaran

Banyak Tekanan dari Dunia, Pengamat Yakin Israel-Hamas Berdamai

Ibunda Virgoun Akui Lebih Dahulu Jatuh Cinta kepada Jordan Ali

Apindo Beberkan 3 Tantangan dalam Pengembangan Ekonomi Digital

6 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap, 2 Anggota TNI

Runner Up di Sirkuit Internasional Sepang, Alvin dan Avila Bahar Puas

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

2024, Penjualan Alat Berat United Tractor Diproyeksi Terkontraksi Imbas Pemilu
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo