Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
Hakim Alimin menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Viral! Istri Sah Labrak Pelakor Justru Jadi Tersangka

Semifinal Piala Dunia U-17: Mali Ungguli Prancis pada Babak 1

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal

Semifinal Piala Dunia U-17: Menang Adu Penalti atas Argentina, Jerman ke Final

Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo