ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ada UU Kesehatan, STR Dokter Seumur Hidup Sudah Berlaku

Penulis: Vinnilya Huanggrio | Editor: FFS
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:19 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin serahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Menkes Budi Gunadi Sadikin serahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, Selasa (11/7/2023) lalu. Salah satu poin yang diatur dalam UU Kesehatan adalah surat tanda registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang berlaku seumur hidup.

Dengan disahkannya UU Kesehatan maka STR seumur hidup sudah berlaku bagi tenaga medis dan nakes yang baru mau mengajukan. Dalam UU Kesehatan sebelumnya, STR dokter dan nakes harus diperbarui tiap lima tahun.

"Kebetulan sebenarnya sudah ada ketentuan peralihan ya di UU kesehatan ini, bahwa kalau yang sedang proses pengurusan perpanjangan STR dan SIP itu tentunya mengikuti UU existing yang sebelumnya, tetapi yang baru mau melakukan pengajuan itu sudah berlaku sejak disahkan UU ini ya. STR sudah berlaku seumur hidup," jelas praktisi kesehatan masyarakat yang tergabung dalam Pokja Komunikasi Risiko yang dibentuk menteri kesehatan (menkes), dr Ngabila Salama kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/7/2023).

ADVERTISEMENT

Ngabila mengatakan, peralihan dari UU Kesehatan sebelumnya, termasuk mengenai STR dan SIP membutuhkan waktu yang sangat cepat. Pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menyosialisasikan secara lebih teknis kepada seluruh nakes dalam waktu dekat ini.

"Sosialisasi ini akan dilakukan setelah undang-undangnya sudah diberi nomor, UU-nya benar-benar resmi rilis dengan format penomorannya. Kalau itu sudah rilis secara terbuka kita langsung benar-benar melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan poin-poin pasal demi pasal dan ketentuan-ketentuan teknis pada semua nakes," jelas dia.

Sebagai informasi, implementasi STR seumur hidup dalam UU Kesehatan terbaru merupakan upaya simplifikasi proses produksi dokter di Tanah Air. Meski STR berlaku seumur hidup, surat izin praktik (SIP) masih berlaku lima tahun. Dengan demikian, para tenaga medis dan nakes hanya perlu memperpanjang SIP setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan demi menjaga kualitas tenaga medis dan nakes serta mengedepankan keselamatan pasien atau patient safety. 



Bagikan

BERITA TERKAIT

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

NASIONAL
GPFI Bangun Sinergisitas dengan Stakeholder untuk Kemajuan Industri Farmasi

GPFI Bangun Sinergisitas dengan Stakeholder untuk Kemajuan Industri Farmasi

EKONOMI
UU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat untuk Dokter

UU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat untuk Dokter

NASIONAL
UU Kesehatan Diharapkan Ciptakan Transformasi Kesehatan di Indonesia

UU Kesehatan Diharapkan Ciptakan Transformasi Kesehatan di Indonesia

NASIONAL
Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Industri Kesehatan Nasional Harus Bisa Berubah

Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Industri Kesehatan Nasional Harus Bisa Berubah

NASIONAL
Catat, Menkes Janjikan Beasiswa Pendidikan Kedokteran ke Luar Negeri

Catat, Menkes Janjikan Beasiswa Pendidikan Kedokteran ke Luar Negeri

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT