Ada UU Kesehatan, STR Dokter Seumur Hidup Sudah Berlaku

Jakarta, Beritasatu.com - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, Selasa (11/7/2023) lalu. Salah satu poin yang diatur dalam UU Kesehatan adalah surat tanda registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang berlaku seumur hidup.
Dengan disahkannya UU Kesehatan maka STR seumur hidup sudah berlaku bagi tenaga medis dan nakes yang baru mau mengajukan. Dalam UU Kesehatan sebelumnya, STR dokter dan nakes harus diperbarui tiap lima tahun.
"Kebetulan sebenarnya sudah ada ketentuan peralihan ya di UU kesehatan ini, bahwa kalau yang sedang proses pengurusan perpanjangan STR dan SIP itu tentunya mengikuti UU existing yang sebelumnya, tetapi yang baru mau melakukan pengajuan itu sudah berlaku sejak disahkan UU ini ya. STR sudah berlaku seumur hidup," jelas praktisi kesehatan masyarakat yang tergabung dalam Pokja Komunikasi Risiko yang dibentuk menteri kesehatan (menkes), dr Ngabila Salama kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/7/2023).
Ngabila mengatakan, peralihan dari UU Kesehatan sebelumnya, termasuk mengenai STR dan SIP membutuhkan waktu yang sangat cepat. Pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menyosialisasikan secara lebih teknis kepada seluruh nakes dalam waktu dekat ini.
"Sosialisasi ini akan dilakukan setelah undang-undangnya sudah diberi nomor, UU-nya benar-benar resmi rilis dengan format penomorannya. Kalau itu sudah rilis secara terbuka kita langsung benar-benar melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan poin-poin pasal demi pasal dan ketentuan-ketentuan teknis pada semua nakes," jelas dia.
Sebagai informasi, implementasi STR seumur hidup dalam UU Kesehatan terbaru merupakan upaya simplifikasi proses produksi dokter di Tanah Air. Meski STR berlaku seumur hidup, surat izin praktik (SIP) masih berlaku lima tahun. Dengan demikian, para tenaga medis dan nakes hanya perlu memperpanjang SIP setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan demi menjaga kualitas tenaga medis dan nakes serta mengedepankan keselamatan pasien atau patient safety.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal

Semifinal Piala Dunia U-17: Menang Adu Penalti atas Argentina, Jerman ke Final

Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL


Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

Risiko Serangan Jantung Mengintai Anak Muda, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Menurut Dokter

Pemerintah Beri Lampu Hijau, TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi

Ini Kata 3 Menteri Soal Merger TikTok Shop dengan E-Commerce Lokal
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo