ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Ungkap Penyebab Konten Judi Online Marak di Laman Instansi Pemerintah

Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Senin, 24 Juli 2023 | 13:03 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani mengungkapkan penyebab konten judi online masih marak muncul di laman instansi pemerintahan. Menurut Christina, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan terhadap laman instansi pemerintahan.

"Hal seperti ini terjadi di depan mata dan seakan dibiarkan. Bagaimana pengawasannya? Ini jadi pertanyaan karena marak bahkan kita cek juga terjadi pada situs militer sementara pada laman pemerintah menimpa laman kabupaten, provinsi hingga pusat. Artinya ini masif," ujar Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Selain itu, kata Christina, maraknya konten judi daring muncul di laman instansi pemerintahan menunjukkan lemahnya sistem keamanan laman pemerintah sehingga mudah diretas. Christina pun mendesak Kemenkominfo bersama BSSN segera mengambil langkah agar penyusupan konten judi online pada laman pemerintahan bisa segera diatasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Kemenkominfo, ditemukan sebanyak 2.099 link judi online dari 286 nama domain di laman instansi pemerintahan. Dari laporan publik yang masuk terdapat 606 link dari 318 nama domain "go.id" dan 142 nama domain "ac.id" yang biasa dipakai instansi pendidikan.

"Di tengah banyak isu kebocoran data, yang sudah sejak lama kita ingatkan juga untuk memperkuat proteksi keamanan siber, kejadian seperti ini makin membuat kita dianggap lemah padahal ada program dan anggaran untuk itu," tegas Christina.

Christina pun mendorong Kementerian Kominfo dan BSSN segera duduk bersama melakukan evaluasi serius, termasuk jika memperbaiki jika ditemukan adanya kelalaian atau sistem kerja yang keliru. Apalagi, Christina mengaku mendapatkan laporan banyak laman instansi pemerintah dikembangkan dengan sistem penganggaran tahunan dan ada kontrak alih daya pengelolaan dengan pihak ketiga. Dengan skema itu, pengawasan dan pemeliharaan cenderung tidak lagi terjamin jika kontrak dengan pihak ketiga berakhir. 

"Hal seperti ini harus jadi evaluasi juga. Malu kita, negara yang sudah siap digitalisasi di semua aspek lalu hal fundamental menyangkut perlindungan dan pengawasan sistem ternyata masih lemah. Padahal saya yakin SDM kita andal dan mampu untuk lakukan ini. Mungkin ada sistem kerja yang perlu dibenahi," jelas Christina.

Lebih lanjut, Christina mengatakan DPR akan terus memonitor isu ini supaya mendapat perhatian. Apalagi, katanya, saat ini Budi Arie Setiadi yang dilantik sebagai Menteri Kominfo merupakan wajah baru di Kementerian Kominfo yang harusnya juga bersemangat melakukan pembenahan.

"PR di Kominfo itu banyak. Kami dorong Pak Menteri agar detail memperhatikan soal-soal keamanan sistem informatika kita untuk ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan terukur," kata Ketua DPP Partai Golkar itu. 



Bagikan

BERITA TERKAIT

Diduga Main Judi Online Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam: Itu Candy Crush

Diduga Main Judi Online Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam: Itu Candy Crush

NUSANTARA
Revisi UU ITE, Kominfo Akan Terapkan Kebijakan Moderasi Konten

Revisi UU ITE, Kominfo Akan Terapkan Kebijakan Moderasi Konten

NASIONAL
Kominfo Apresiasi Jaringan TelkomGroup pada Pembukaan FIFA U-17 World Cup 2023

Kominfo Apresiasi Jaringan TelkomGroup pada Pembukaan FIFA U-17 World Cup 2023

EKONOMI
Kecanduan Judi Online, Sopir Pribadi Pendakwah Kondang di Makassar Kuras ATM Majikan

Kecanduan Judi Online, Sopir Pribadi Pendakwah Kondang di Makassar Kuras ATM Majikan

NUSANTARA
Menkominfo Janji Fokus Berantas Tuntas Judi Online dan Bereskan Proyek BTS

Menkominfo Janji Fokus Berantas Tuntas Judi Online dan Bereskan Proyek BTS

NASIONAL
Sampaikan Pleidoi, Mantan Dirut Bakti Kominfo Minta Hakim Ringankan Hukuman

Sampaikan Pleidoi, Mantan Dirut Bakti Kominfo Minta Hakim Ringankan Hukuman

NASIONAL

BERITA TERKINI

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

PEMILU PRESIDEN 25 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT