Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Aturan Hukumnya

Jakarta, Beritasatu.com - SIM sudah menjadi hal yang wajib dimiliki tiap pengendara yang berlalu lintas di Indonesia. Hal ini sudah tertuang dalam UU No.14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana menjelaskan setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
SIM menjadi tanda kelayakan seseorang untuk berkendara. Setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.
Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Aturan ini tentunya berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia, namun belakangan ini muncul petisi di masyarakat mengenai masa berlaku SIM yang seharusnya diberlakukan seumur hidup.
Lantas, topik ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, banyak timbul pro dan kontra terkait petisi tersebut. Apakah SIM dapat berlaku seumur hidup? Apakah perpanjangan SIM harus tetap diberlakukan agar meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan? Simak ulasannya berikut ini!
Aturan Perpanjangan SIM di Indonesia
Peraturan perpanjangan SIM sudah tertuang jelas pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dimana, Pasal 28 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM yang memerlukan surat keterangan kesehatan, meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
Kesehatan jasmani tertuang pada Pasal 35, meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik atau perawakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dokter dan harus diperkuat dengan bukti surat keterangan dokter.
Sedangkan, kesehatan rohani tertuang pada pasal 36, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Kesehatan rohani pengendara akan diuji dengan Materi Tes Psikologi sesuai pasal 37, tindakan ini tentunya dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
Baca Juga: Syarat Membuat SIM dan Cara Mengurusnya
Persyaratan ini untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan terjadi di lalu lintas Indonesia. Kesehatan jasmani dan rohani dapat berubah seiring berjalannya waktu, keselamatan masyarakat sudah menjadi tanggung jawab negara, untuk itu perpanjangan SIM harus diberlakukan, demi keselamatan seluruh pengendara di Indonesia.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Helikopter Militer AS Jatuh ke Laut di Jepang

9 Alasan Kenapa iPhone Lebih Banyak Diminati dari Android

Jateng Miliki Desa Antikorupsi Terbanyak Se-Indonesia

DLHK Sebut Busa Putih di Kali Cimanggis Adalah Limbah Deterjen

Lama Dinanti, Tesla Cybertruck Akhirnya Dikirim ke Konsumen Mulai 30 November

Ratusan Warga Lampung Selatan Korban Tsunami Terima Sertifikat Hunian Tetap

Dikeroyok Teman Sekelas, Siswa SMP di Ngawi Sampai Alami Kejang

Terungkap Pesan Luhut kepada sang Menantu Maruli Simanjuntak yang Dilantik Jokowi Jadi Kasad

LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Serangan Malware Amos Targetkan Pengguna Mac Pakai Pembaruan Browser Palsu

Terobos Pintu Perlintasan, Mobil SUV Dihantam Kereta di Tambora

Investasi BCA untuk Keamanan Siber Naik 3 Kali Lipat Sejak 2021

Kasad Maruli: Saya Akan Pastikan TNI AD Netral di Pemilu 2024

Menko Marves Luhut Menangis Haru di Pelantikan Menantunya

Polisi Ringkus Buruh Cabuli Siswi SMA di Serang
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo