ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Aturan Hukumnya

Penulis: Justin Yumico | Editor: WDP
Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi SIM Internasional.
Ilustrasi SIM Internasional. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - SIM sudah menjadi hal yang wajib dimiliki tiap pengendara yang berlalu lintas di Indonesia. Hal ini sudah tertuang dalam UU No.14 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana menjelaskan setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

SIM menjadi tanda kelayakan seseorang untuk berkendara. Setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.

Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aturan ini tentunya berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia, namun belakangan ini muncul petisi di masyarakat mengenai masa berlaku SIM yang seharusnya diberlakukan seumur hidup.

Lantas, topik ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, banyak timbul pro dan kontra terkait petisi tersebut. Apakah SIM dapat berlaku seumur hidup? Apakah perpanjangan SIM harus tetap diberlakukan agar meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan? Simak ulasannya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Aturan Perpanjangan SIM di Indonesia

Peraturan perpanjangan SIM sudah tertuang jelas pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dimana, Pasal 28 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM yang memerlukan surat keterangan kesehatan, meliputi kesehatan jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani tertuang pada Pasal 35, meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik atau perawakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dokter dan harus diperkuat dengan bukti surat keterangan dokter.

Sedangkan, kesehatan rohani tertuang pada pasal 36, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Kesehatan rohani pengendara akan diuji dengan Materi Tes Psikologi sesuai pasal 37, tindakan ini tentunya dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

Baca Juga: Syarat Membuat SIM dan Cara Mengurusnya

Persyaratan ini untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan terjadi di lalu lintas Indonesia. Kesehatan jasmani dan rohani dapat berubah seiring berjalannya waktu, keselamatan masyarakat sudah menjadi tanggung jawab negara, untuk itu perpanjangan SIM harus diberlakukan, demi keselamatan seluruh pengendara di Indonesia.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Jangan Lupa Perpanjang SIM, Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jangan Lupa Perpanjang SIM, Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

MEGAPOLITAN
Perpanjang SIM A dan C Mudah di SIM Keliling, Cek Lokasinya Hari Ini di Jakarta

Perpanjang SIM A dan C Mudah di SIM Keliling, Cek Lokasinya Hari Ini di Jakarta

MEGAPOLITAN
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 27 November 2023

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 27 November 2023

MEGAPOLITAN
Masa Berlaku SIM Anda Sudah Habis? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 24 November 2023

Masa Berlaku SIM Anda Sudah Habis? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 24 November 2023

MEGAPOLITAN
Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling, Cek Lokasinya di Jakarta Hari Ini

Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling, Cek Lokasinya di Jakarta Hari Ini

MEGAPOLITAN
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 November 2023

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 November 2023

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Helikopter Militer AS Jatuh ke Laut di Jepang

Helikopter Militer AS Jatuh ke Laut di Jepang

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT