ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terlibat Kasus Perundungan, Tiga Rumah Sakit Dapat Teguran Keras Kemenkes

Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: HE
Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami (kanan) dalam konferensi pers secara daring terkait kasus perundungan terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit naungan Kemenkes, Kamis, 17 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami (kanan) dalam konferensi pers secara daring terkait kasus perundungan terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit naungan Kemenkes, Kamis, 17 Agustus 2023. (Beritasatu.com / Medikantyo Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di bawah naungannya. Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan kasus perundungan kepada peserta didik.

Ketiga rumah sakit yang mendapat surat teguran dari Kemenkes adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, pihak Kemenkes memberikan tenggat waktu selama tiga hari ke depan agar pihak rumah sakit dapat melakukan penyelesaian kasus dan menerapkan program pencegahan perundungan terhadap calon dokter spesialis.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, kami berharap agar semuanya bisa menindaklanjuti surat yang telah kami berikan dan kami akan pantau. Kami berharap hal itu (tindak lanjut kasus perundungan, Red) bisa dilakukan dengan baik," kata Azhar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).

Azhar menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pelaksana PPDS maupun pengelola rumah sakit selayaknya menjalankan rekomendasi penyelesaian kasus berdasarkan investigasi laporan dugaan perundungan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Apabila seluruh pihak terkait tidak melaksanakan teguran tersebut, Azhar menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pemegang kepentingan dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penderita Diabetes Anak Naik 70 Kali Lipat dalam 13 Tahun Terakhir

Penderita Diabetes Anak Naik 70 Kali Lipat dalam 13 Tahun Terakhir

LIFESTYLE
Kasus Diabetes Anak dan Remaja Meningkat 70 Kali Lipat, Kenali Gejalanya

Kasus Diabetes Anak dan Remaja Meningkat 70 Kali Lipat, Kenali Gejalanya

LIFESTYLE
Ini Langkah Kemenkes Cegah Penyebaran Pneumonia Misterius yang Serang Anak-anak di China

Ini Langkah Kemenkes Cegah Penyebaran Pneumonia Misterius yang Serang Anak-anak di China

LIFESTYLE
Pasien Positif Cacar Monyet Meninggal di RSCM Sempat Jalani Pengobatan di Rumah Sakit Lain

Pasien Positif Cacar Monyet Meninggal di RSCM Sempat Jalani Pengobatan di Rumah Sakit Lain

LIFESTYLE
Kemenkes Ungkap 1 Kasus Cacar Monyet Meninggal di RSCM Jakarta

Kemenkes Ungkap 1 Kasus Cacar Monyet Meninggal di RSCM Jakarta

LIFESTYLE
Kemenkes: Waspada, Homoseksual dan Biseksual Berisiko Tularkan Cacar Monyet

Kemenkes: Waspada, Homoseksual dan Biseksual Berisiko Tularkan Cacar Monyet

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT