KPK Endus Permainan Saham Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya
Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:33 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengendus dugaan permainan saham oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Permainan saham itu diduga punya kaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Prabowo.
Dugaan main saham itu didalami KPK saat memeriksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi terkait kasus TPPU Catur Prabowo, Selasa (22/8/2023). KPK menduga yang bersangkutan tahu soal permainan saham Catur Prabowo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, KPK juga mengendus dugaan Catur Prabowo membeli emas memakai uang hasil rasuah. Dugaan ini didalami KPK saat memeriksa wiraswasta, Liauw George Hermanto sebagai saksi, Senin (21/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT AMKA Persero," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia sebelumnya dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Catur diduga menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk untuk menyamarkan sumber penerimaan korupsi. KPK kini tengah fokus mengumpulkan berbagai alat bukti.
Diketahui, pada 2017 Catur memerintahkan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya yang juga jadi tersangka, untuk mempersiapkan sejumlah uang. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Catur, dan berasal dari pembayaran proyek-proyek yang digarap PT Amarta Karya.
"Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," imbuhnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Helikopter Militer AS Jatuh ke Laut di Jepang

9 Alasan Kenapa iPhone Lebih Banyak Diminati dari Android

Jateng Miliki Desa Antikorupsi Terbanyak Se-Indonesia

DLHK Sebut Busa Putih di Kali Cimanggis Adalah Limbah Deterjen

Lama Dinanti, Tesla Cybertruck Akhirnya Dikirim ke Konsumen Mulai 30 November

Ratusan Warga Lampung Selatan Korban Tsunami Terima Sertifikat Hunian Tetap

Dikeroyok Teman Sekelas, Siswa SMP di Ngawi Sampai Alami Kejang

Terungkap Pesan Luhut kepada sang Menantu Maruli Simanjuntak yang Dilantik Jokowi Jadi Kasad

LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Serangan Malware Amos Targetkan Pengguna Mac Pakai Pembaruan Browser Palsu

Terobos Pintu Perlintasan, Mobil SUV Dihantam Kereta di Tambora

Investasi BCA untuk Keamanan Siber Naik 3 Kali Lipat Sejak 2021

Kasad Maruli: Saya Akan Pastikan TNI AD Netral di Pemilu 2024

Menko Marves Luhut Menangis Haru di Pelantikan Menantunya

Polisi Ringkus Buruh Cabuli Siswi SMA di Serang
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo