Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Kamis, 7 September 2023 | 14:04 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora hari ini. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono memutuskan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.
"Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim juga membebankan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 25 miliar. Awalnya, LPSK menuntut restitusi 120 miliar dan dikurangi karena ada beberapa hal yang tidak perlu dicantumkan.
"Beban restitusi akan dikurangi menjai Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan," ujar Alimin.
Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana. "Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan," tambahnya.
Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan itu.
Sebelumnya, jaksa meyakini Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan perbuatan pidana, yakni turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Sudah Dikaruniai Anak, Pacar Menolak Menikah dengan Al Pacino

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Ternyata Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Kemendagri Dorong Layanan Kesehatan di Daerah Ditingkatkan

Kapak Kuno Sepanjang 51 Cm yang Ditemukan di Arab Kemungkinan Terbesar di Dunia

Airlangga: Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Kunci Turunkan Emisi Karbon

Aksi Viral di Medsos, 5 Pelaku Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Wendi Cagur Berani Pijat Kretek, Mengaku Sering Nyeri Pada Persendiannya

Minat Belanja Elektronik Saat Libur Nataru Tinggi

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat


Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo