ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Penulis: Theressia Silalahi | Editor: DIN
Kamis, 7 September 2023 | 14:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora hari ini. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono memutuskan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.

"Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim juga membebankan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 25 miliar. Awalnya, LPSK menuntut restitusi 120 miliar dan dikurangi karena ada beberapa hal yang tidak perlu dicantumkan.

ADVERTISEMENT

"Beban restitusi akan dikurangi menjai Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan," ujar Alimin.

Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam  Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana. "Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan," tambahnya.

Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan itu. 

Sebelumnya, jaksa meyakini Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan perbuatan pidana, yakni turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan

Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan

NASIONAL
Mario Dandy Klaim Tak Tahu Aktivitas Bisnis Rafael Alun

Mario Dandy Klaim Tak Tahu Aktivitas Bisnis Rafael Alun

NASIONAL
Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

MEGAPOLITAN
Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Mario Dandy Tetap Dibui 12 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Mario Dandy Tetap Dibui 12 Tahun

MEGAPOLITAN
Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

NASIONAL
Ditanya soal Hukuman Mario Dandy, Rafael Alun Angkat Tangan

Ditanya soal Hukuman Mario Dandy, Rafael Alun Angkat Tangan

NASIONAL

BERITA TERKINI

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

PEMILU PRESIDEN 23 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT