ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam 8 Bulan, KPK Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi

Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: FFS
Sabtu, 9 September 2023 | 11:24 WIB
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 September 2023.
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 September 2023. (Beritasatu.com / Medikantyo Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima 3.544 aduan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana rasuah di Indonesia dalam delapan bulan atau hingga Agustus 2023. Sumber kanal pelaporan terbanyak diketahui berupa kiriman surat ataupun faksimile kepada KPK yang mencapai 2.344 aduan.

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyebut tidak semua aduan masyarakat dapat diverifikasi lebih lanjut. Bahkan banyak dari aduan yang diterima KPK itu tidak memenuhi unsur adanya informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari jumlah 3.544 itu yang kita verifikasi 3.052 yang 492 ini (sifatnya) non-laporan entahlah itu surat permohonan audiensi, konsultasi, sampai menanyakan tindak lanjut perkaranya. Perkara yang dia bukan sebagai pelapor. Itu kita teruskan ke bagian humas untuk menjawab," kata Tomi dalam acara temu wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jumat (8/9/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk laporan yang telah diverifikasi, Tomi menjelaskan pihaknya akan meneruskannya kepada pihak terkait baik di internal maupun eksternal KPK, seperti aparat penegak hukum dan inspektorat pemerintah daerah serta lembaga. Selain itu, terdapat juga laporan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan untuk dapat naik tingkat menjadi penyelidikan oleh tim penindakan KPK.

Terdapat juga laporan yang kemudian masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan yang masuk dalam pengarsipan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya minimnya informasi tambahan maupun kontak langsung pihak pelapor.

"Mungkin data dukungnya tidak ada, sudah begitu tidak ada nomor telepon untuk kita tanya untuk dapat melengkapi laporan tadi. Ada juga dugaan tindakan korupsi yang dilaporkan kepada KPK terbilang sumir. Misalnya, pelaporan terkait sesuatu (kasus) yang tengah ramai ditangani KPK," ujar Tomi menjelaskan.

Informasi yang masuk dalam arsip KPK bukan berarti didiamkan saja atau tidak dapat ditindaklajuti. Informasi dari pelapor yang masuk arsip KPK dapat ditelaah ulang serta ditindaklanjuti. Hal ini terutama setelah KPK memiliki informasi tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Tomi mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan termasuk secara daring. Setiap pelaporan tersebut sudah diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Hingga Selasa Malam, KPK Belum Dapat Info Polda Panggil Pimpinan

Hingga Selasa Malam, KPK Belum Dapat Info Polda Panggil Pimpinan

NASIONAL
Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli

Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli

NASIONAL
KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

NASIONAL
Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK  

Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK  

NASIONAL
KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

NASIONAL
KPK Bakal Ungkap Peran Pengusaha M Suryo di Kasus DJKA Setelah Penahanan

KPK Bakal Ungkap Peran Pengusaha M Suryo di Kasus DJKA Setelah Penahanan

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT