Dalam 8 Bulan, KPK Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi
Sabtu, 9 September 2023 | 11:24 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima 3.544 aduan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana rasuah di Indonesia dalam delapan bulan atau hingga Agustus 2023. Sumber kanal pelaporan terbanyak diketahui berupa kiriman surat ataupun faksimile kepada KPK yang mencapai 2.344 aduan.
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyebut tidak semua aduan masyarakat dapat diverifikasi lebih lanjut. Bahkan banyak dari aduan yang diterima KPK itu tidak memenuhi unsur adanya informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari jumlah 3.544 itu yang kita verifikasi 3.052 yang 492 ini (sifatnya) non-laporan entahlah itu surat permohonan audiensi, konsultasi, sampai menanyakan tindak lanjut perkaranya. Perkara yang dia bukan sebagai pelapor. Itu kita teruskan ke bagian humas untuk menjawab," kata Tomi dalam acara temu wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Untuk laporan yang telah diverifikasi, Tomi menjelaskan pihaknya akan meneruskannya kepada pihak terkait baik di internal maupun eksternal KPK, seperti aparat penegak hukum dan inspektorat pemerintah daerah serta lembaga. Selain itu, terdapat juga laporan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan untuk dapat naik tingkat menjadi penyelidikan oleh tim penindakan KPK.
Terdapat juga laporan yang kemudian masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan yang masuk dalam pengarsipan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya minimnya informasi tambahan maupun kontak langsung pihak pelapor.
"Mungkin data dukungnya tidak ada, sudah begitu tidak ada nomor telepon untuk kita tanya untuk dapat melengkapi laporan tadi. Ada juga dugaan tindakan korupsi yang dilaporkan kepada KPK terbilang sumir. Misalnya, pelaporan terkait sesuatu (kasus) yang tengah ramai ditangani KPK," ujar Tomi menjelaskan.
Informasi yang masuk dalam arsip KPK bukan berarti didiamkan saja atau tidak dapat ditindaklajuti. Informasi dari pelapor yang masuk arsip KPK dapat ditelaah ulang serta ditindaklanjuti. Hal ini terutama setelah KPK memiliki informasi tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Tomi mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan termasuk secara daring. Setiap pelaporan tersebut sudah diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kepala BKKBN Dorong Isu Stunting Dijadikan Bahan Kampanye Pemilu 2024

Bamsoet Sebut Pasar Motor Besar Masih Banyak Peminat

Lirik Lagu Wait dari Dino Seventeen dan Terjemahannya

Prediksi Arsenal vs Lens: The Gunners Siapkan Pembalasan demi Tiket 16 Besar

Tanggapi Megawati, Nusron: Presiden Jokowi Pilih Jadi Petugas Rakyat dari pada Petugas Partai

Hasil Liga Champions: Barcelona Lolos, Porto dan Shakhtar Berebut 1 Tiket ke 16 Besar

Lolos ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Prancis: Kami Kaget Bakal Lawan Jerman

Kepala Bapanas Pastikan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting Tepat Sasaran

Banyak Tekanan dari Dunia, Pengamat Yakin Israel-Hamas Berdamai

Ibunda Virgoun Akui Lebih Dahulu Jatuh Cinta kepada Jordan Ali

Apindo Beberkan 3 Tantangan dalam Pengembangan Ekonomi Digital

6 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap, 2 Anggota TNI

Runner Up di Sirkuit Internasional Sepang, Alvin dan Avila Bahar Puas

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

2024, Penjualan Alat Berat United Tractor Diproyeksi Terkontraksi Imbas Pemilu
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo