Kominfo Perbarui Aplikasi E-Penyiaran Guna Mudahkan Izin Penyiaran di Indonesia
Selasa, 12 September 2023 | 18:57 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperbarui aplikasi perizinan untuk penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan aplikasi E-Penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan aplikasi ini dapat memangkas jalur birokrasi perizinan.
"Jadi acara hari ini adalah rebranding E-Penyiaran sehingga pelayanan perizinan penyiaran di Indonesia sekarang sebuah sistem yang cepat," ucap Budi Arie Setiadi di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"One time, one click, anywhere, anytime, anyplace. Jadi sekarang pakai klik saja sudah tidak usah surat-menyurat ke one Single submission (OSS)," imbuhnya.
Melalui aplikasi E-Penyiaran ini proses perizinan dapat langsung segera dilayani di hari yang sama. E-Penyiaran dapat memangkas waktu perizinan, jika sebelumnya memakan waktu satu minggu hingga berbulan-bulan.
"Ya sebelumnya kan lama pakai surat-surat, belum nyangkut. Bisa seminggu, dua minggu, sebulan, dua bulan sekarang 1 hari bisa. Pokoknya digitalisasi semua harus lebih cepat," ungkap Budi.
Ia menerangkan peluncuran kembali aplikasi E-Penyiaran menggantikan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran atau SIMP3. Dengan adanya E-penyiaran pelayanan publik kominfo kini lebih efektif, efisien serta berkualitas.
"Memudahkan masyarakat lebih gampang. Ini rebranding karena memang dulu belum pakai E-penyiaran, tadinya SIMP3, sekarang pakai E-Penyiaran. Jadi segala izin supaya nanti kalau lembaga penyiarannya, perizinannya atau apapun yang lebih cepat kan, lebih bagus," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan data dari OSS sebelumnya akan terkoneksi dengan E-Penyiaran yang menampilkan persyaratan umum seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan akan dilakukan uji layak operasi. Setelah itu izin penyiaran akan keluar.
"Itulah syarat komersialnya apabila sudah layak operasi, sekarang karena Indonesia ini luas jangan sampai seperti dahulu orang dari Papua mengajukan izin harus datang ke Jakarta, itu berapa ongkosnya. Sekarang sudah efisien sekali, efektivitas dan tracking bisa mengetahui di mana posisinya, izin itu di mana," jelas Wayan Toni.
Menurut Wayan, masyarakat nantinya hanya perlu memantau aplikasi E-Penyiaran ini.
"Dia akan lihat di aplikasi, oh sedang dalam proses, dan nanti mengajukan uji layak operasi, dan keluar izin penyiarannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Polisi Ringkus Buruh Cabuli Siswi SMA di Serang

Elon Musk Dukung Israel, MUI Ajak Boikot Twitter dan Tesla

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

Kimia Farma Pertimbangkan IPO Anak Usaha Pascapemilu

Eddy Hiariej Tak Mundur dari Jabatannya, Menkumham: Terserah Presiden Saja

Mengenal Mycoplasma Bakteri yang Diklaim Jadi Penyebab Pneumonia

Bantu Atlet dan Seniman, Tantowi dan Helmi Yahya Gelar Pameran Lukisan

Donna Harun DPO Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya

Menko Marves Luhut Saksikan Pelantikan Kasad Maruli Simanjuntak

8 Buah yang Bisa Melangsingkan Tubuh Tanpa Sedot Lemak

KPU Harapkan Capres Cawapres Bicara Realistis Saat Debat Pilpres

Nikmati Cashback Spesial 40% Setiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

New Daihatsu Taft Bisa Jadi Saingan Suzuki Jimny

Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Kesejukan dan Persatuan dalam Pemilu 2024

Sebanyak 204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Ini 10 Akibatnya
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo