ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kominfo Perbarui Aplikasi E-Penyiaran Guna Mudahkan Izin Penyiaran di Indonesia

Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Selasa, 12 September 2023 | 18:57 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Re-branding Aplikasi E-Penyiaran di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa,12 September 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Re-branding Aplikasi E-Penyiaran di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa,12 September 2023. (Beritasatu.com / Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperbarui aplikasi perizinan untuk penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan aplikasi E-Penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan aplikasi ini dapat memangkas jalur birokrasi perizinan.

"Jadi acara hari ini adalah rebranding E-Penyiaran sehingga pelayanan perizinan penyiaran di Indonesia sekarang sebuah sistem yang cepat," ucap Budi Arie Setiadi di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

"One time, one click, anywhere, anytime, anyplace. Jadi sekarang pakai klik saja sudah tidak usah surat-menyurat ke one Single submission (OSS)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Melalui aplikasi E-Penyiaran ini proses perizinan dapat langsung segera dilayani di hari yang sama. E-Penyiaran dapat memangkas waktu perizinan, jika sebelumnya memakan waktu satu minggu hingga berbulan-bulan.

"Ya sebelumnya kan lama pakai surat-surat, belum nyangkut. Bisa seminggu, dua minggu, sebulan, dua bulan sekarang 1 hari bisa. Pokoknya digitalisasi semua harus lebih cepat," ungkap Budi.

Ia menerangkan peluncuran kembali aplikasi E-Penyiaran menggantikan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran atau SIMP3. Dengan adanya E-penyiaran pelayanan publik kominfo kini lebih efektif, efisien serta berkualitas.

"Memudahkan masyarakat lebih gampang. Ini rebranding karena memang dulu belum pakai E-penyiaran, tadinya SIMP3, sekarang pakai E-Penyiaran. Jadi segala izin supaya nanti kalau lembaga penyiarannya, perizinannya atau apapun yang lebih cepat kan, lebih bagus," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan data dari OSS sebelumnya akan terkoneksi dengan E-Penyiaran yang menampilkan persyaratan umum seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan akan dilakukan uji layak operasi. Setelah itu izin penyiaran akan keluar.

"Itulah syarat komersialnya apabila sudah layak operasi, sekarang karena Indonesia ini luas jangan sampai seperti dahulu orang dari Papua mengajukan izin harus datang ke Jakarta, itu berapa ongkosnya. Sekarang sudah efisien sekali, efektivitas dan tracking bisa mengetahui di mana posisinya, izin itu di mana," jelas Wayan Toni.

Menurut Wayan, masyarakat nantinya hanya perlu memantau aplikasi E-Penyiaran ini.

"Dia akan lihat di aplikasi, oh sedang dalam proses, dan nanti mengajukan uji layak operasi, dan keluar izin penyiarannya," pungkasnya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkominfo Temukan 96 Hoax Pemilu dalam 5 Bulan Terakhir

Kemenkominfo Temukan 96 Hoax Pemilu dalam 5 Bulan Terakhir

BERSATU KAWAL PEMILU
Ditargetkan Beroperasi 2024, Starlink Belum Dapat Izin Penyelenggara Jasa ISP

Ditargetkan Beroperasi 2024, Starlink Belum Dapat Izin Penyelenggara Jasa ISP

EKONOMI
Kemenkominfo Jamin Aturan Terkait AI Tak Hambat Inovasi

Kemenkominfo Jamin Aturan Terkait AI Tak Hambat Inovasi

OTOTEKNO
Pengembangan Startup Digital Perlu Didukung Lintas Sektor

Pengembangan Startup Digital Perlu Didukung Lintas Sektor

EKONOMI
Koneksi Internet Lemot, Masyarakat Kini Bisa Cek dan Lapor Melalui Sigmon

Koneksi Internet Lemot, Masyarakat Kini Bisa Cek dan Lapor Melalui Sigmon

OTOTEKNO
Revisi UU ITE, Kominfo Akan Terapkan Kebijakan Moderasi Konten

Revisi UU ITE, Kominfo Akan Terapkan Kebijakan Moderasi Konten

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT