ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditanya soal Hukuman Mario Dandy, Rafael Alun Angkat Tangan

Penulis: Sella Rizky | Editor: CAH
Rabu, 13 September 2023 | 16:56 WIB
Rafael Alun Trisambodo menunggu dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Rafael Alun Trisambodo menunggu dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023. (Beritasatu.com / Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang sedang menjalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo enggan menanggapi soal vonis 12 tahun penjara putranya, Mario Dandy.

Rafael Alun yang sedang menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat tidak memberikan jawaban apa pun ketika awak media menanyakan soal hukuman Mario Dandy. Dia hanya mengangkat kedua tangannya kepada awak media.

Gerakan tangan ini seakan melambangkan tidak ingin memberikan pernyataan apapun.

ADVERTISEMENT

Diketahui, anaknya yakni Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora.

Kemudian, Rafael kembali duduk dengan tenang di bagian depan sembari menunggu persidangan.

Agenda persidangan terdakwa Rafael Alun hari ini ialah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Rafael pada persidangan sebelumnya Rabu (6/9/2023).

Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013 dan melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan

Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan

NASIONAL
Ernie Meike Klaim Namanya Dicatut sang Suami Rafael Alun untuk Dijadikan Komisaris

Ernie Meike Klaim Namanya Dicatut sang Suami Rafael Alun untuk Dijadikan Komisaris

NASIONAL
Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan

Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan

NASIONAL
Mario Dandy Klaim Tak Tahu Aktivitas Bisnis Rafael Alun

Mario Dandy Klaim Tak Tahu Aktivitas Bisnis Rafael Alun

NASIONAL
Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

MEGAPOLITAN
KPK Bakal Buktikan Peran Thio Ida di Kasus Rafael Alun

KPK Bakal Buktikan Peran Thio Ida di Kasus Rafael Alun

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT