Tangis Dramatis Hasnaeni Wanita Emas Setelah Divonis 5 Tahun atas Korupsi Senilai Rp 2,5 Triliun
Kamis, 14 September 2023 | 08:35 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tangis Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau dikenal dengan julukan Wanita Emas, pecah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Sejak hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis, Hasnaeni terlihat sudah menitikkan air mata. Sesekali, Ketua Umum Partai Emas itu menyeka air matanya. Tangis Hasnaeni yang bernama lengkap Mischa Hasnaeni Moei itu pun pecah saat hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hasnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.
Seusai persidangan, Hasnaeni sempat curhat kepada awak media yang hadir. Dengan riasan lengkap dan pakaian bermerek, Hasnaeni mengeklaim tidak bersalah. Hasnaeni mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang dituduhkan.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah. Sebagaimana yang disampaikan kepada Yang Mulia, saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya. Jadi saya berat sekali. Berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan. Luar biasa menderita yang saya lalui," kata Hasnaeni seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9/2023).
Sikap Hasnaeni yang tidak merasa bersalah itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan vonis.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," kata Hakim.
Sedangkan faktor yang meringankan vonis lantaran Hasnaeni sopan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Hasnaeni dipidana selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, dan wajib bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar dengan subsider tiga tahun pidana.
Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.
Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.
BERITA TERKAIT

Bantah Ada Praktik Lesbian, Ditjenpas: Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Jalani Kegiatan Agama
NASIONALBERITA TERKINI

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal

Semifinal Piala Dunia U-17: Menang Adu Penalti atas Argentina, Jerman ke Final

Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL


Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

Risiko Serangan Jantung Mengintai Anak Muda, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Menurut Dokter

Pemerintah Beri Lampu Hijau, TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo