Awas, Pelanggar Baku Mutu Udara Bisa Didenda dan Masuk Penjara
Selasa, 19 September 2023 | 00:12 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat diimbau untuk tidak mencemari udara. Bahkan pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar.
"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi", Senin (18/9/2023).
Dikatakan, pihaknya telah memerinci, dari 504 kegiatan usaha di Jabodetabek yang telah diteliti, lanjut Rasio Ridho Sani, sebanyak 59 kegiatan mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.
KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Di samping itu, ada 9 sanksi administrasi yang telah diberlakukan, serta 2 pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.
“Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, UU 6 tahun 2023. Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mengenal Apa Itu Olahraga Pound Fit yang Jadi Trending di Kalangan Milenial
Isu Duet Prabowo-Ganjar, Projo: Yang Penting Platformnya Indonesia Maju
Jumpa Pers di Tiongkok, Presiden Venezuela Minta Jurnalis Tanya dengan Bahasa Mandarin
Tewas di Rumah Kapolda Kaltara, Brigadir Setyo Herlambang Sedang Menanti Kelahiran Anak Kedua
3
Hari Ini, PSI Dikabarkan Bakal Serahkan KTA ke Kaesang di Kediaman Jokowi
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri