Parkir Mobil di Depan Rumah Bisa Melanggar Hukum, Ini Penjelasannya
Selasa, 19 September 2023 | 00:33 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Memarkir mobil sembarangan terutama di depan rumah yang merupakan jalanan umum masih kerap ditemukan dan tentunya mengganggu kenyamanan orang lain. Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur larangan itu, tertuang juga di dalam kitab Manhaj Thullab.
Hingga kini, parkir di jalan depan rumah masih sering kita temui terlebih pada area komplek perumahan. Tidak sedikit orang yang memiliki rumah tanpa garasi mobil menggunakan jalanan umum sebagai tempat parkir mereka.
Tindak pelanggaran ini tentu saja sangat mengganggu tetangga dan pengguna jalan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyebutkan memarkir mobil di depan rumah bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Dalam Pasal 38 juga turut disebutkan, setiap orang dilarang untuk menggunakan fasilitas umum jika dapat merugikan pengguna lain.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 hingga pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian dikutip dalam Pasal 38.
Larangan memarkir kendaraan pribadi di jalanan umum juga tertulis dalam kitab islam Manhaj Thullab. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Syekh Zakariya Al-anshori memperingatkan dalam kitab Manhaj Thullab bahwa jalan umum tidak dapat dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang berujung mengganggu kenyamanan pengguna lain.
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman, demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna lain,” ungkap Kitab Manhaj Thullab Juz 3 Halaman 359.
Kitab tersebut juga menjelaskan, pengguna dapat memarkirkan mobil di bahu jalan, halaman rumah tetangga atau di jalanan umum. Namun, baiknya mereka harus terlebih dahulu meminta izin.
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin