ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Parkir Mobil di Depan Rumah Bisa Melanggar Hukum, Ini Penjelasannya

Penulis: Annisa Maulida Abidin | Editor: TCE
Selasa, 19 September 2023 | 00:33 WIB
Ilustrasi parkir mobil di tempat teduh
Ilustrasi parkir mobil di tempat teduh (Unsplash)

Jakarta, Beritasatu.com – Memarkir mobil sembarangan terutama di depan rumah yang merupakan jalanan umum masih kerap ditemukan dan tentunya mengganggu kenyamanan orang lain. Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur larangan itu, tertuang juga di dalam kitab Manhaj Thullab.

Hingga kini, parkir di jalan depan rumah masih sering kita temui terlebih pada area komplek perumahan. Tidak sedikit orang yang memiliki rumah tanpa garasi mobil menggunakan jalanan umum sebagai tempat parkir mereka.

Tindak pelanggaran ini tentu saja sangat mengganggu tetangga dan pengguna jalan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyebutkan memarkir mobil di depan rumah bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Dalam Pasal 38 juga turut disebutkan, setiap orang dilarang untuk menggunakan fasilitas umum jika dapat merugikan pengguna lain.

ADVERTISEMENT

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 hingga pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian dikutip dalam Pasal 38.

Larangan memarkir kendaraan pribadi di jalanan umum juga tertulis dalam kitab islam Manhaj Thullab. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Syekh Zakariya Al-anshori memperingatkan dalam kitab Manhaj Thullab bahwa jalan umum tidak dapat dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang berujung mengganggu kenyamanan pengguna lain.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman, demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna lain,” ungkap Kitab Manhaj Thullab Juz 3 Halaman 359.

Kitab tersebut juga menjelaskan, pengguna dapat memarkirkan mobil di bahu jalan, halaman rumah tetangga atau di jalanan umum. Namun, baiknya mereka harus terlebih dahulu meminta izin.



Bagikan

BERITA TERKINI

Hari Ke-4 Kebakaran TPA Bukit Pinang, Kembali Muncul Titik Api Baru

NUSANTARA 1 menit yang lalu
1069006

Video: Remaja Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

MULTIMEDIA 6 menit yang lalu
1069001

Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United

SPORT 27 menit yang lalu
1069005

Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Integrasi Moda Transportasi Publik

MEGAPOLITAN 35 menit yang lalu
1069004

Video: Siswi SD Tewas Jatuh dari Lantai 4

MULTIMEDIA 36 menit yang lalu
1068999

Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan

MEGAPOLITAN 43 menit yang lalu
1069003

Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal

MEGAPOLITAN 51 menit yang lalu
1068998

Tonton Kelanjutan Serial Titipan Ilahi Siang Ini di BTV!

SPORT 57 menit yang lalu
1069000

Video: Cupi Cupita Diperiksa Terkait Judi Online

MULTIMEDIA 1 jam yang lalu
1068997

Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Kombes Komarudin Jadi Dirlantas Polda Jatim

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068996
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT