Usut Kasus Menteri Pertanian SYL, KPK Pakai Pasal Pemerasan
Sabtu, 30 September 2023 | 15:51 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terseret.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 e.
Bunyi pasal tersebut yakni,"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Seorang sumber yang dikonfirmasi Beritasatu.com membenarkan kabar tersebut. Namun, sumber itu belum membeberkan mengenai perkara yang menjerat SYL.
Ali Fikri memastikan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus mentan. Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Polisi Ringkus Buruh Cabuli Siswi SMA di Serang

Elon Musk Dukung Israel, MUI Ajak Boikot Twitter dan Tesla

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

Kimia Farma Pertimbangkan IPO Anak Usaha Pascapemilu

Eddy Hiariej Tak Mundur dari Jabatannya, Menkumham: Terserah Presiden Saja

Mengenal Mycoplasma Bakteri yang Diklaim Jadi Penyebab Pneumonia

Bantu Atlet dan Seniman, Tantowi dan Helmi Yahya Gelar Pameran Lukisan

Donna Harun DPO Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya

Menko Marves Luhut Saksikan Pelantikan Kasad Maruli Simanjuntak

8 Buah yang Bisa Melangsingkan Tubuh Tanpa Sedot Lemak

KPU Harapkan Capres Cawapres Bicara Realistis Saat Debat Pilpres

Nikmati Cashback Spesial 40% Setiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

New Daihatsu Taft Bisa Jadi Saingan Suzuki Jimny

Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Kesejukan dan Persatuan dalam Pemilu 2024

Sebanyak 204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Ini 10 Akibatnya
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo