ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usut Kasus Menteri Pertanian SYL, KPK Pakai Pasal Pemerasan

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Sabtu, 30 September 2023 | 15:51 WIB
Petugas polisi berseragam berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. Selain menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan dan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahid. KPK telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Petugas polisi berseragam berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. Selain menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan dan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahid. KPK telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terseret.

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 e.

ADVERTISEMENT

Bunyi pasal tersebut yakni,"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Seorang sumber yang dikonfirmasi Beritasatu.com membenarkan kabar tersebut. Namun, sumber itu belum membeberkan mengenai perkara yang menjerat SYL.

Ali Fikri memastikan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus mentan. Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

NASIONAL
Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

NASIONAL
Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat

NASIONAL
Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

NASIONAL
Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

NASIONAL
Diperiksa KPK Kamis, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diharapkan Kooperatif

Diperiksa KPK Kamis, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diharapkan Kooperatif

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT