Mantan Kepala BKD Laporkan Kapolres Batanghari ke Kompolnas
Jakarta - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD/BKD) Batanghari, Ariansyah, melaporkan Kapolres Batanghari, Robert A Sormin ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (23/10).
Laporan dilayangkan lantaran Kapolres dianggap memaksakan proses hukum terhadap Ariansyah. Padahal, dari keterangan ahli maupun keterangan Kejari Batanghari, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Laporan ke Kompolnas diwakili Koordinator LSM Mata Elang, Sumarman. Dijelaskan, tindakan Polres dianggapnya sudah di luar kewajaran karena terlalu memaksakan agar Ariansyah dijadikan sebagai terdakwa.
"Padahal dari penjelasan ahli hukum pidana saat dimintai tanggapannya, begitupun dari Kejari Batanghari dengan tegas mengatakan kasus Ariansyah bukanlah kasus tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut sulit untuk ke P21," kata Sumarman.
Diceritakan, kasus mencuat ketika pada Juli 2013, LSM Peduli Bangsa melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat Kepala BKD Batanghari atas dugaan tindak korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009.
Saat itu, Ariansyah meloloskan salah satu calon (Anisah) dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru. Padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).
Menurut Sumarman, alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No 14/2005 dan PP No 74/2008 tentang guru. Dalam penjelasannya, Sumarman menuturkan, dalam proses seleksi tidak ada sepeserpun ataupun pat-gulipat yang dilakukan. Terlebih, saat seleksi administratif ada 5 kandidat yang juga tidak melampirkan Akta Mengajar dan semuanya diloloskan dalam seleksi.
Dari proses seleksi CPNSD Formasi guru, hanya diambil 2 peringkat terbaik. Sehingga loloslah Anisah yang masuk dalam 2 peringkat terbaik tersebut.
Namun ternyata, Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan. Dalam laporan BPKP, disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Juli 2013.
Menurut Sumarman hal tersebut tidak bisa dijadikan kerugian negara, karena wajar jika seseorang bekerja kemudian dibayarkan gajinya.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini