Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) di Banten, Jawa Barat.
Tetapi, Mahfud menegaskan tidak membicarakan perkara sengketa pilkada manapun dengan orang nomor satu di Banten tersebut. Yang ada, dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal mekanisme pilkada.
"Dia (Atut) hanya bertanya ke saya, apakah dirinya yang menggantikan Gubernur lama dianggap satu periode. Saya katakan jika lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 50 persen menjabat, dianggap sudah satu periode. Tidak bicara pilkada Serang, Lebak atau Banten," kata Mahfud ketika bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).
Mahfud berulang kali menegaskan bahwa pertemuan dengan Atut tersebut berlangsung jauh sebelum gugatan pilkada Banten masuk ke MK. Apalagi, menurut Mahfud, konsultasi yang dilakukan Atut hanya berlangsung sebentar. Sebab, dirinya harus memimpin sidang di MK.
Selanjutnya, untuk membuktikan dirinya bersih dan tidak melanggar etika, Mahfud mengungkapkan sempat menolak permintaan ceramah dari Atut.
"Dia (Atut) katakan mau mengundang saya untuk memberi ceramah di Banten. Lalu, saya katakan, saya tidak mau datang karena dia waktu itu calon gubernur Banten," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Banten masuk ke MK tanggal 31 Oktober 2011 dan diregister tanggal 3 Nopember 2011. Lalu, perkara tersebut, lanjut Mahfud, diputus hakim panel pada 17 Nopember 2011 dan keputusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 22 Nopember 2011.
Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan Akil menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana terkait perkara sengketa pilkada Banten 2011. Wawan disebut mengirimkan uang sebanyak lima kali melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat di Bank Mandiri KC Pontianak dengan nomor 146.0089.888.999.
Pertama, sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober 2011 dengan pengirim Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip "Biaya transportasi dan sewa alat berat". Kemudian, Rp 100 juta dan Rp 150 juta ditransfer pada 1 Oktober 2011 dengan pengirim Ahmad Farid Ansyari dengan kolom berita slip "Biaya Transportasi dan alat berat."
Selanjutnya, Rp 2 miliar yang ditransfer pada 17 November 2011 dengan pengirim Yayah Rodiah dengan kolom berita slip "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit." Sebesar Rp 3 miliar yang ditransfer pada 18 November 2011 dengan pengirim Agah Mohammad Noor dengan kolom berita slip "Untuk pembelian Bibit Kelapa Sawit."
Terakhir, sebesar Rp 1,5 miliar yang dikirim pada 18 November 2011 dengan pengirim Asep Bardan dengan kolom berita slip "Untuk pembelian Alat Berat".
Namun, terkait dakwaan tersebut, Akil sempat menuding bahwa Mahfud selaku ketua panel perkara pilkada Banten yang berada di balik penerimaan uang tersebut.
Sumber: Suara Pembaruan