Rabu, 21 Juni 2023

Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen Gagal Tercapai

Dina Manafe / JAS
Selasa, 16 September 2014 | 17:25 WIB

Jakarta - Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan organisasi perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, tetapi hasilnya belum sesuai yang diharapkan. Proporsi anggota legislatif perempuan yang terpilih gagal mencapai affirmative action 30 persen pada Pemilu 2014.

Justru proporsi tersebut mengalami penurunan dari 18,2 persen pada tahun 2009 menjadi 17,3 persen di tahun 2014. Padahal, kandidat perempuan yang mencalonkan diri dan masuk dalam daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6 persen tahun 2009 menjadi 37 persen pada 2014.

Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32 persen) di DPR, 35 kursi (26,51 persen) di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota.

“Meskipun masih belum mencapai afirmasi 30 persen, tentunya diperlukan penguatan kapasitas perempuan anggota legislatif terpilih. Saya juga yakin perempuan legislatif yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk kemajuan perempuan Indonesia,” kata Beate Trankman, Country Director UNDP pada kegiatan penguatan kapasitas calon anggota DPR terpilih hasil pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (16/9).

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan untuk mencapai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis mulai dari tahap pra-pemilu, pemilu, dan pasca pemilu.

Di antaranya, pada pra-pemilu, Kementerian PP-PA mengawal peraturan perundangan dan mengadakan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif pusat serta daerah.

Pada massa pemilu, Kementerian PP-PA bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan UNDP melakukan peningkatan kapasitas calon legislatif di pusat dan daerah. Melalui dana APBN diadakan kegiatan penguatan kapasitas perempuan anggota DPRD di 10 provinsi, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Riau, Aceh, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Pasca-Pemilu Legislatif, Kementerian PP-PA menindaklanjuti hasil keterpilihan perempuan di legislatif pusat dan daerah melalui kegiatan penguatan kapasitas perempuan anggota DPR, DPD dan DPRD baru. Tujuannya agar mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan tugas parlemen periode 2014-2019.

“Saya meminta kepada perempuan anggota DPR periode 2014-2019 mempunyai komitmen politik yang tinggi untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagai strategi mengatasi kesenjangan gender guna mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan tahun 2025", kata Linda Amalia Gumelar.

Setiap anggota DPR periode 2014-2019, tanpa kecuali perempuannya terutama yang baru terpilih seharusnya dapat memahami isu-isu strategis dalam pembangunan lima tahun kedepan.

Sebelumnya, pada tanggal 26 - 27 Agustus lalu, para perempuan anggota legislatif terpilih telah dilatih oleh fasilitator dan narasumber yang ahli pada bidang legislasi, penganggaran, pengawasan, pengarusutamaan gender dan parlemen, isu-isu daerah dan DPRD, dan keterampilan komunikasi. Dari keenam materi tersebut, diharapkan dapat membekali para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan.

Seluruh perempuan anggota DPR diharapkan dapat bersatu dalam menyamakan persepsi dan visi tentang prioritas pembangunan agar dapat merealisasikan aspirasi sebagian rakyat yang masih di bawah garis kemiskinan. Data menunjukkan angka kemiskinan pada 2013 mencapai 28,55 juta jiwa (11,47 persen). Kemiskinan tersebut sebagian besar dialami perempuan yang menjadi kepala keluarga. 

Sumber: Suara Pembaruan

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Keterwakilan Perempuan Dibatasi, PKPU Nomor 10/2023 Akan Direvisi KPU

Keterwakilan Perempuan Dibatasi, PKPU Nomor 10/2023 Akan Direvisi KPU

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Profil Hamish Harding, Miliarder Inggris yang Hilang Saat Melihat Bangkai Titanic

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
1052780

Pabrik Petasan di Kota Batu Meledak, 1 Orang Alami Luka Bakar

NUSANTARA 22 menit yang lalu
1052778

Tohpati Garap Aransemen Orkestra Album Baru God Bless

LIFESTYLE 23 menit yang lalu
1052776

Skandal Pungli di Rutan, Ghufron Akui Insan KPK Bisa Bermasalah

NASIONAL 29 menit yang lalu
1052775

Virgoun Tolak Permintaan Inara Rusli Tentang Pembagian Royalti

LIFESTYLE 39 menit yang lalu
1052774

Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik

OTOTEKNO 46 menit yang lalu
1052773

KPK Minta Maaf Soal Praktik Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

NASIONAL 53 menit yang lalu
1052772

Waspada! Kenali 8 Ciri Anjing Rabies

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1052770

KPK Bentuk Tim Khusus Bongkar Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

NASIONAL 1 jam yang lalu
1052769

Taipei Open 2023: Putri KW Menang, 8 Wakil Indonesia Melaju ke 16 Besar

SPORT 2 jam yang lalu
1052768
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
B-FILES

Marketplace Guru di Tengah Kesenjangan Internet, Teknologi, dan SDM

Opini Text