Komisi I DPR: Personel TNI Jadi Penyidik KPK Keliru Besar

Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahfudz Siddiq menanggapi adanya penyataan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyatakan siap menugaskan personelnya menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfudz, TNI sesuai aturan dalam Undang-Undang bukan lembaga penegak hukum.
"Tupoksi dari TNI itu bukan di bidang penegakan hukum. Jadi keliru besar jika KPK meminta penyidik dari TNI," ujarnya di gedung parlemen Jakarta, Kamis (7/5).
Politisi PKS itu juga menegaskan, sangat keliru jika TNI menawarkan atau memenuhi permintaan KPK. Bila itu dilakukan, kata Mahfudz, maka pemerintahan sekarang juga keliru.
"Harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI keduanya bisa diadu dan saling tikam. Bisa rusak negara," katanya.
Namun Komisi I, kata Mahfudz, belum mengetahui lebih jauh soal rencana tersebut.
Oleh karena itu, Komisi I akan memanggil pihak TNI dalam agenda raker mendatang.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri