Bogor – Satgas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus memantau ASN yang tidak netral selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Meski begitu, satgas tidak dapat menjatuhkan sanksi bagi ASN.
“Yang jatuhkan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian. Satgas hanya memantau dan berikan rekomendasi,” kata Koordinator Satgas Netralitas ASN, Yuswandi A Temenggung. Hal itu disampaikan Yuswandi dalam rangka Lokakarya Pers Wartawan Pokja Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11) malam.
Dia mengemukakan, terdapat sekitar 30 laporan yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu oleh satgas. Satgas akan memilih, dugaan pelanggaran dilakukan pejabat negara atau kah ASN.
“Kalau penjabat gubernur, bupati, wali kota itu ASN. Tapi kalau plt gubernur misalnya, itu adalah wakil gubernur. Itu pejabat negara di luar ASN. Kita petakan ada 30 laporan yang pelru diklarifikasi lebih dulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, satgas ini diberikan waktu satu tahun. Sebab, implikasi hasil pilkada dapat menjadikan ASN tidak netral. “Bisa saja ASN demo karena pasangan unggulannya kalah, contohnya,” imbuhnya.
Dia menuturkan, mutasi masih menjadi permasalahan dugaan ketidaknetralan ASN. “Ada yang laporkan yang memutasi berpotensi tidak netral. Tapi yang dimutasikan justru sebut penjabat kepala daerah yang memutasi tidak netral. Kita sedang cek,” tuturnya.
Dia menegaskan, mutasi memang dapat dilakukan penjabat kepala daerah. “Untuk gubernur, harus seizin tertulis Menteri Dalam Negeri. Kalau kabupaten/ kota melalui gubernur,” tegasnya.
Sumber: Suara Pembaruan