Bogor – Pemekaran daerah seharusnya bertujuan semata-mata untuk kepentingan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Pemekaran diharapkan tidak untuk kepentingan sebuah kelompok.
Demikian dikemukakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Teguh Setyabudi.
Hal itu disampaikan Teguh saat diskusi bertajuk “Implementasi UU 23/2014 dalam Kebijakan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada)” dalam rangka Lokakarya Pers Wartawan Pokja Kemdagri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11) malam.
Dia menyatakan, suatu daerah dapat dimekarkan berdasarkan kepentingan strategis nasional. Misalnya, apabila terdapat usulan dari kementerian/lembaga. “Sampaikan ke Menko Polhukam, Mendagri, Menkumham lalu ke Presiden. Artinya tidak atas penilaian kementerian itu semata. Banyak daerah ke Kemdagri minta tolong daerahnya ditetapkan sebagai daerah pemekaran kepentingan strategis nasional,” ujarnya.
Dia menuturkan, beberapa daerah juga meminta agar dijadikan daerah otonomi khusus (otsus). Saat ini, otsus hanya diberikan kepada lima daerah yaitu Aceh, DKI Jakarta, DIY, Papua dan Papua Barat. “Sekarang muncul wacana beberapa provinsi minta otsus, contoh Kalimantan Timur, ada Kepulauan Riau, ada Bali, ada Tidore juga minta. Alasannya macam-macam,” tuturnya.
Sumber: Suara Pembaruan