Bogor – Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 Juni 2015. Tercatat sebanyak 102.064.130 orang yang dapat menggunakan hak pilih.
“Jumlah itu lengkap elemen datanya," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi bertajuk “Mencermati Data Pemilih Pilkada Serentak 2015” yang merupakan rangkaian Lokakarya Pers Wartawan Pokja Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11).
Dia mengatakan, data tersebut akan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) KPU untuk melihat jika ada permasalahan. "Dimana problem-nya. DP4 itu lengkap, ada NIK (nomor induk kependudukan), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelami dan alamat. Jadi kalau orang tidak ada NIK, alamat dan sebagainya dalam DPT, itu bukan dari DP4,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Dia menambahkan, terdapat selisih sekitar 2 juta orang saat DP4 dan DPT disandingkan. DPT berjumlah 100.186.182. “Berkurang 2 juta, entah orangnya meninggal. Dengan angka yang berbeda, beberapa daerah lakukan perbaikan DPT,” imbuhnya.
Dia menyatakan, Dukcapil pernah dikritik KPU karena masih ada orang meninggal terdata dalam DP4. “Penduduk yang meninggal itu harus dilaporkan, agar data penduduknya dihapus. Kalau tidak pernah dilaporkan, maka data penduduk masih aktif. Masih banyak warga yang meninggal tidak dilaporkan,” tegasnya.
Sumber: Suara Pembaruan