KPK : Dokter Dilarang Terima Sponsor dari Perusahaan Farmasi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang melarang dokter menerima "sponsorship" langsung dari perusahaan farmasi sebagai upaya mencegah terjadi konflik kepentingan.KPK menilai, gratifikasi yang diterima dokter dari perusahaan farmasi termasuk unik.
"Ada 126.000 dokter di Indonesia. Perusahaan farmasi menyediakan transportasi dan akomodasi bagi dokter yang mengikuti seminar ilmiah, " kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa,(2/2).
Menurut Pahala, pemberian itu, dikhawatirkan akan jadi gratifikasi atau 'conflict of interest' saat dokter memberikan resep mengingat sponsor-sponsornya.
Dalam konferensi pers hadir juga Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Dorodjatun Sanusi, Konsil Kedokteran Indonesia, Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani dan Sekjen IDI Adib Khumaidi.
Pahala mengakui praktik pemberian itu sudah berjalan puluhan tahun dan sulit dilarang, karena dokter butuh kredit profesi setidaknya 250 agar tetap bisa praktek dalam waktu lima tahun.
“Kalau dibolehkan terima 'sponsorship' juga salah karena konflik kepentingan sangat tinggi.Jadi kami ambil jalan tengah dengan memberikan lewat institusi dan organisasi profesi," tambah Pahala.
Menurut Pahala, dalam 5 tahun, seorang dokter harus mengumpulkan 250 kredit profesi sehingga dalam satu tahun ada 50 kredit. Dari satu seminar, dokter dapat mengumpulkan 3-5 kredit sehingga dokter minimal perlu menghadiri 10 seminar.
"Dokter yang datang ke KPK kira-kira yang dia laporkan menerima gratifikasi Rp 3 juta, jadi 1 dokter butuh Rp 30 juta untuk mendapat kredit selama setahun, ada 126.000 dokter di Indonesia dan masing-masing butuh Rp 30 juta per tahun dan silakan dikalikan 5 tahun itulah biaya yang dibutuhkan untuk 'continuing profesional education'.
Makanya kalau 'sponsorship' datang dari perusahaan farmasi tidak mungkin ditolak," jelas Pahala.
Irjen Kemenkes, Purwadi menargetkan waktu seminggu untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes agar sesuai dengan kesepatakan tersebut.
"Apa yang disepakati hari ini ada yang sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes dan ada juga petunjuk teknisnya, saya kira seminggu setelah ini akan keluar revisinya dan penjelasan lebih lanjut, semakin cepat lebih baik," kata Purwadi.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini