Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat enam sindikat peredaran narkoba Internasional di Medan dengan hukuman berlapis terkait peredaran narkoba. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Republik Indonesia Brigjend Arman Depari mengatakan, ancaman yang akan dikenakan kepada keenam tersangka tersebut mulai dari lima tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
BNN sebelumnya kembali menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba Internasional di Medan. Para tersangka ditangkap bersama barang bukti sebanyak 11 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu pil ekstasi, di Indo Grosir, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, kota Medan, ibukota provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/3).
Keenamnya yakni berinisial AG, AD, DI, AM, RA dan AB.
Keenam tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 112 junto 113 junto 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit lima tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
"Nanti akan diklasifikasi berdasarkan peran masing-masing,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Republik Indonesia Brigjend Arman Depari kepada wartawan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Pancing, Medan, Senin (21/3) sore.
Menurut Arman, kegiatan para sindikat ini sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu, namun baru belakangan ini terdeteksi oleh petugas. Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, ke 11 kg sabu dan 4 ribu pil ekstasi, berasal dari Malaysia yang dipasok masuk ke Indonesia.
"Dalam sebulan mereka bisa menyeludupkan 15 sampai 20 kg sabu," ujarnya.
Selain barang bukti, polisi juga menyita 6 mobil mewah, 3 sertifikan rumah mewah dan 1 kilang padi serta 1 tempat peternakan di Aceh yang diduga menjadi modus pencucian uang hasil penjualan narkoba para tersangka.
Sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin (22/2) lalu, BNN juga menangkap empat anggota sindikat narkoba internasional di pool bus makmur Jalan SM Raja Medan. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu-sabu.
Sumber: Suara Pembaruan