Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberhentikan Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Pasalnya, Ahmad terlibat kasus narkoba.
Menanggapi pemberhentian itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas), menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. “Itu kewenangan Mendagri,” kata Buwas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3).
Dia hanya menegaskan bahwa Ahmad terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine, darah dan rambut. “Dia (Ahmad) sudah mengakui dari beberapa saksi, menggunakan itu (narkoba) lama sekali. Karena buktinya dari hasil laboratorium, semua itu di ambang batas maksimal. Sangat luar biasa,” ujarnya.
Dia menambahkan, Ahmad Wazir terancam pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, dia mengatakan, Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam juga telah diperiksa BNN. “Untuk sementara negatif. Tapi bukan berarti bebas. Walau tidak kita jadikan tersangka, tetap kita awasi,” katanya.
Secara terpisah, Mendagri mengatakan, Ilyas saat ini diangkat sebagai penjabat bupati. “Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah,” kata Tjahjo di Gedung A Kementerian Dalam Negeri.
Disinggung kepastian diangkatnya bupati OI definitif, dia belum mengetahuinya. “Saya kira menyesuaikan saja penjabat bupati ini yah. Sampai kapan nanti kita lihat,” ujarnya.
Sumber: Suara Pembaruan