Terlibat Kasus Asusila, Wakil Ketua DPRD Kerinci Terancam Dipecat

Jambi- Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo terancam dipecat menyusul keterlibatannya dalam kasus asusila. Kepolisian Resor (Polres) Kerinci sudah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus asusila tersebut. Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Adi Purnomo, Kapolres Kerinci telah menyurati Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli agar segera memanggil Wakil Ketua DPRD Kerinci tersebut. Setelah ada izin dari Gubernur Jambi, Polres Kerinci akan memeriksa tersangka.
"Bila Gubernur Jambi tidak memanggil Hadi Purnomo dalam tempo 30 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan memanggil langsung tersangka. Jika dua kali pemanggilan tidak diindahkan, kami akan menjemput paksa Wakil Ketua DPRD Kerinci tersebut," kata Kapolres Kerinci, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Winugroho di Kerinci, Jambi, Jumat (17/6).
Menurut Sri Winugroho, pihaknya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus asusila di Polres Kerinci, Kamis (16/6). Berdasarkan gelar perkara tersebut, Adi Purnomo terbukti bersalah melakukan asusila atau perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial Wm, isteri seorang warga Desa Batu Hampar, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun lalu.
"Tersangka Adi Purnomo dan Wm juga sudah mengaku kasus perselingkuhan mereka di hadapan sidang adat masyarakat Desa Batu Hampar. Sidang adat tersebut dihadiri jajaran pemerintahan desa dan pihak keluarga suami Wm," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kerinci, Edison menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo terkait kasus asusila tersebut. Pihak DPC PDIP Kerinci sudah melaporkan kasus asusila yang melibatkan kader PDIP tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jambi.
"Sidang kode etik tersebut rencananya akan digelar Minggu (19/6) di tingkat DPD Provinsi Jambi. Hasil sidang kode etik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta. Keputusan mengenai pemberhentian Adi Purnomo diserahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian dan DPC PDIP Kerinci mengenai penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus asusila. Karena itu, pihaknya belum mengadakan pembahasan mengenai hal itu di DPD PDIP Provinsi Jambi.
"JIka laporan resmi kasus Adi Purnomo tersebut sudah kami terima, kami akan segera membahasnya. Dengan demikian bisa dilakukan tindakan terhadap Wakil Ketua DPRD Kerinci tersebut. Kemungkinan besar Adi Purnomo akan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kerinci dan sebagai anggota DPRD Kerinci," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKINI
Bursa Eropa Anjlok karena Imbal Hasil Obligasi AS ke Level Tertinggi dalam 16 Tahun
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin