Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif yang Harus Ditegakkan
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif. Sehingga, kata dia tidak bisa dijadikan rujukan bagi jajaran kepolisian di semua tingkatan untuk membuat surat edaran dengan referensi Fatwa MUI.
"Fatwa MUI bukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang kemudian ditegakkan," tegas Tito seusai diskusi bertajuk “Merangkai Indonesia Dalam Kebhinnekaan” di Aula Lateif, Universitas Negeri Jakarta , Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Selain Tito, diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Nusantara ini dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Rektor UNJ Prof Dr Djaali, KH Masdar Farid dan Romo Benny Susatyo.
Menurut Tito, kepolisian hanya melakukan koordinasi untuk menyosialisasikan Fatwa MUI. Namun, kata dia, bukan dengan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak.
"Jadi langkah-langkahnya koordinasi bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," tandas dia.
Tito juga sudah memberikan teguran keras kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran berdasarkan Fatwa MUI.
"Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI. Saya suruh cabut," tegas Tito.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
