Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif yang Harus Ditegakkan

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif. Sehingga, kata dia tidak bisa dijadikan rujukan bagi jajaran kepolisian di semua tingkatan untuk membuat surat edaran dengan referensi Fatwa MUI.
"Fatwa MUI bukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang kemudian ditegakkan," tegas Tito seusai diskusi bertajuk “Merangkai Indonesia Dalam Kebhinnekaan” di Aula Lateif, Universitas Negeri Jakarta , Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Selain Tito, diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Nusantara ini dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Rektor UNJ Prof Dr Djaali, KH Masdar Farid dan Romo Benny Susatyo.
Menurut Tito, kepolisian hanya melakukan koordinasi untuk menyosialisasikan Fatwa MUI. Namun, kata dia, bukan dengan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak.
"Jadi langkah-langkahnya koordinasi bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," tandas dia.
Tito juga sudah memberikan teguran keras kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran berdasarkan Fatwa MUI.
"Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI. Saya suruh cabut," tegas Tito.
Sumber: Suara Pembaruan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Top 5 News: Rencana Reshuffle Kabinet hingga Kasus Perundungan di Bekasi
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
Gus Yaqut Heran, Ajak Publik Memilih secara Rasional Dianggap Kesalahan
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin