Martapura- Seorang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura, Kalimantan Selatan tewas setelah dikeroyok tiga pelaku penghuni lembaga itu.
Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono Sambudji mengatakan, korban tewas atas nama Rizki (17) dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/3) malam. "Korban tewas dikeroyok empat orang penghuni terjadi pada Sabtu petang menjelang salat Maghrib," ujar Tri yang didampingi Kepala Seksi Dakpemdis Gusti Iskandarsyah, di Martapura, Minggu (5/3).
Menurut Tri, empat pelaku masing-masing berinisial MRC, MR, ADS, dan MRS. Namun MRS diduga justru berusaha melerai peneroyokan itu. Ironisnya, tersangka MRC tinggal tujuh hari bebas setelah menjalani hukuman atas tindak asusila yang dilakukannya. Adapun dua tersangka lain dihukum atas kasus asusila dan pembunuhan.
Dijelaskan, motif penyeroyokan itu berawal dari teguran tersangka MRC yang meminta korban mengikuti ibadah yang wajib diikuti warga binaan. "Awalnya tersangka MRC menegur korban dan sempat mengajaknya keluar ruang khusus anak, tetapi diikuti dua tersangka lain yakni MR dan ADS yang menyeroyok korban," ungkapnya.
Disebutkan, aksi pengeroyokan sudah ditangani Polres Banjar. Saat ini telah dilakukan pra-rekontruksi di lokasi kejadian, sehingga diketahui peran MRS diduga hanya melerai.
"Hasil pra-rekontruksi diketahui tiga tersangka mengeroyok korban hingga tidak sadarkan diri, sedangkan MRS dari peragaan diduga hanya melerai aksi tiga tersangka," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Polres Banjar. Adapun seluruh tersangka akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai pasal yang dikenakan nantinya.
"Kasusnya ditangani penyidik Polres Banjar yang sudah memeriksa mereka dan keempat pelaku dimasukkan ke dalan sel isolasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," kata Tri.
Sumber: ANTARA