Anggota Pansus KPK Ingin Debat dengan Mahfud MD
Selasa, 11 Juli 2017 | 19:15 WIB

Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, salah satu tokoh 'guru besar' yang getol menolak keabsahan pansus itu.
Baginya, Mahfud perlu didengarkan keterangannya.
"Diundang ya, kita berdebat. Saya ingin sampaikan juga pada Profesor Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat,” kata Asrul, Selasa (11/7).
Menurutnya, kaitan emosional Mahfud MD dengan KPK perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar pendapatnya.
Asrul menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah berkali-kali menggelar Pansus hak angket, namun baru saat menggelar Pansus Hak Angket KPK saja DPR merasakan serangan dan kritikan luar biasa dari para pakar dan guru besar.
"Kenapa hanya angket KPK saja yang diributkan para pakar?" kata Asril, yang juga anggota Pansus Angket KPK.
Dia menyontohkan, DPR pernah melaksanakan hak angket terkait skandal bantuan likuiditas untuk Bank Century. Di periode ini, DPR juga sudah menyelesaikan pelaksanaan Pansus Pelindo II.
"Jika alasannya mengkritik karena KPK adalah lembaga independen, dalam kasus Bank Century, Bank Indonesia yang diperiksa dan lembaga itu juga independen berdasar UU. Tapi kenapa waktu angket Century, pakar diam saja?” ketusnya.
Di kasus Pelindo II, dengan memakai perspektif sama, Arsul Sani mengatakan seharusnya pakar juga protes. Sebab independensi BUMN sebenarnya bisa ditilik dari kekayaannya yang sudah dipisahkan dari negara.
"Lah kenapa pakar juga diam saja? Begitu angket KPK pada ribut,” sindir Arsul.
Pansus Angket KPK ini memang mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Pansus ini dibentuk di tengah penyidikan kasus mega korupsi eKTP yang menyeret banyak nama penting di DPR, sehingga sejumlah pakar menyebutkan Pansus dibentuk hanya untuk mementahkan kasus ini dan lebih jauh lagi untuk membubarkan KPK.
Baca juga: Pakar Beberkan 5 Kesesatan Pansus Angket KPK
Selain itu, objek hak angket yaitu KPK dinilai tidak relevan karena fungsi DPR ini hanya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah.
Namun demikian, ada juga pakar hukum yang membela keberadaan Pansus ini, seperti Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Ini Penjelasan Yusril soal Pansus Angket DPR dan KPK
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Syakir Daulay Jadi Sutradara Termuda Indonesia lewat Film Imam Tanpa Makmum
Istri Boris Johnson Pecat Pengasuh Anak yang Ketahuan Lakukan Hal Ini Bersama Suaminya
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir Setyo di Rumah Kapolda Kaltara
Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri